Tak Rela Kalung Emas Rp 6 Juta Dijambret Ibu Rumah Tangga Mengejar dan Menabrak Motor Pelaku, Dihajar Warga
Jombang, layang.co – Seorang ibu rumah tangga di Jombang berhasil menggagalkan aksi penjambretan yang dialaminya, Selasa (10/12). Korban nekat mengejar pelaku dan menabraknya dari belakang. Pelaku yang terjatuh langsung dihajar warga kemudian di amankan dan diserahkan ke Kantor Polisi setempat.
Begitulah akhir dari pengejaran sang ibu yang tidak rela kalung emasnya di jambret di jalan raya ruas Jombang – Kediri. Dalam video amatir yang sedang viral pelaku berhasil di hentikan korban setelah di lakukan pengejaran. Saat berada di pertigaan Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang korban menabrak sepeda motor pelaku dari belakang hingga terjatuh dan langsung diamankan warga setelah korban menunjuk dan meneriakin Jambret kepada pelaku.
Sugiarto, pelaku tunggal seorang warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang setelah mendapat bogem dari warga sekitar kejadian, langsung diamankan ke Polsek Gudo. Residivis aksi penjambretan ini diamankan bersama barang bukti sebuah kalung milik Mesra Uli Siahaan, ibu rumah tangga warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Mesra Uli Siahaan sang korban menceritakan aksi jambret ini terjadi saat dirinya pulang dari pasar. Dengan mengendara sepeda motor pelaku mendahului korban dan menarik kalung yang melingkar di lehernya. Tidak terima, korban langsung teriak dan mengejar pelaku. Saat menemukan pelaku korban langsung menabrak sepeda motor pelaku dari belakang hingga jatuh. Sejumlah warga langsung menangkap dan menghakiminya, nyaris parah, beruntung ada mobil polisi patroli lewat.
AKP M Agus Kapolsek Gudo mengatakan pelaku diamankan saat petugas berpatroli dan menemukan warga nyaris menghakimi pelaku. Petugas langsung mengamankan dan membawanya ke Polsek.
Selain mengamankan pelaku, barang bukti kalung senilai 6 juta milik korban diamankan, selain mengamankan sepeda motor Nopol AG 5278 FO milik pelaku yang rusak bagian depannya. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 7 tahun. (ab/dan)