Disnakertrans Sosialisasikan UMK Kabupaten Jombang Sebesar Rp 2,6 Juta Per Bulan
Jombang, layang.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang hari Jum’at (29/11) melakukan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang untuk tahun 2020 sebesar Rp. 2.654.095,87 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. Jumlah itu telah mengalami kenaikan sebesar 8,5 % atau senilai Rp 2,4 juta dibandingkan tahun2019.
Kegiatan sosialisasi diperuntukkan kepada beberapa unsur pekerja diantaranya Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang. Selain itu juga para perwakilan perusahaan di Jombang, bertempat di Green Red Hotel Syariah, Jl. Soekarno-Hatta, Jombang dengan jumlah peserta sosialisasi 75 orang. Kegiatan itu menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang Drs. Purwanto, MKP saat menjawab wartawan mengatakan, tujuan dari kegiatan ini agar mereka mengetahui, memahami apa yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
“Melalui Surat Keputusan Gubernur tentang UMK 2020 jelas, dan harapan kita agar mereka bisa patuh, tunduk, taat terhadap keputusan Gubernur tersebut dengan mewujudkan melaksanakan UMK 2020 di Kabupaten Jombang,” papar Kadisnakertrans Jombang ini, usai pembukaan acara.
Puwanto melanjutkan, dalam sosialisasi nanti hal-hal teknis akan disampaikan oleh para nara sumber, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, sedangkan teknis UMK sudah tidak ada lagi karena telah muncul Surat Keputusan Gubernur, ungkapnya.
Ketua SPSI Kabupaten Jombang, Bambang Suhardono, SH berharap, pasca sosialisasi ini perusahaan di Jombang bisa menghormati apa yang sudah diputuskan Gubernur selaku pucuk pimpinan di Jawa Timur.
“Semoga para buruh/pekerja setelah adanya kenaikan upah sebesar itu mereka bisa bekerja dengan baik, kinerja semakin ditingkatkan,” pinta Bambang Suhardono.
Sedangkan Anas Nasudin, Perwakilan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur menerangkan sosialisasi atas penetapan upah tahun 2020 pada tanggal 21 Nopember sudah di launching oleh Gubernur Jawa Timur.
Tujuan sosialisasi menurut Anas Nasudin agar para pengusaha maupun pekerja bisa mengetahui secara pasti berapa upah yang berlaku di Kabupaten Jombang pada tahun 2020. Yakni sebesar Rp 2.654.095,87. Apabila ada perusahaan tidak bisa memenuhi pembayaran UKM, bisa melakukan penangguhan sesuai dengan regulasi yang berlaku sepanjang telah disepakati oleh para pihak yang bersangkutan, kata Anas.
“Kabupaten Jombang salah satu barometer yang ada di Jawa Timur, karena hubungan industrialisasi cukup kondusif, semoga kondisi ini bisa terus dipertahankan kedepannya,” harap Anas. (edp)