Dewan Pendidikan Gelar Serap Aspirasi Komite Sekolah

- Penulis

Kamis, 21 November 2019 - 03:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : ketua Dewan Pendidikan ketika diwawancarai
Jombang,layang.co – Serap Aspirasi peran Komite dalam Pendampingan penjaminan mutu di Satuan Pendidikan SDN/MIN, SMP/MTsN di Kabupaten Jombang
Hadir dalam kesempatan ini diantaranya Dewan Pendidikan, perwakilan Inspektorat, Sekretaris Dinas Pendidikan serta jajaran Kepala sekolah SMP/MTs dan SD/MI se Jombang. Kamis (21/11/2019)
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yakni Jumadi dalam sambutannya mengatakan, Pertama program dari dewan pendidikan yang sesuai regulasi dan dewan pendidikan adalah mitra kerja dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, sedangkan komite sekolah merupakan mitra disatuan pendidikan yang sama-sama menjamin mutu didunia pendidikan, oleh karena itu kita berkumpul untuk bagaimana mengemas masalah di dunia pendidikan agar menjadi lebih baik di tahun yang akan datang.
Jika kita membaca, memahami dan mengimplementasikan permendikbud nomor 75 tahun 2016 terkait dengan komite sekolah sudah ditata peran dab fungsi komite sekolah maupun dewan pendidikan, kita sadari bahwa undang-undang pendidikan ini tanggung jawab dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah dan madrasah. Jika semua itu kita jalin sebuah keharmonisan dalam kemasan sebuah pendidikan yang bermutu maka pemerintah juga akan semakin baik,
Oleh karena itu sampai detik ini yang terkait dengan gelar standar nasional belum ada yang memnuhi secara nasional, apalagi di kabupaten Jombang yang paling berat dari itu adalah standar sarana prasarana dan standar pendidik dan tenaga kependidikan inilah yang menjadi tumpuan.
Standart PTK hari ini yang ASN 60%, 40% ditopang dari guru tidak tetap dengan gaji yang memprihatinkan, pemerintah dengan regulasi tahun 2023 semuanya harus tidak ada GTT. Sedangkan terkait standart sarana dan prasarana dalam hal ini pemerintah masih belum bisa memenuhi sepenuhnya, belum mampu mensuplai semuanya.
Tahun depan anggaran Bos reguler dari pusat ada kenaikan 100 ribu baik di SD maupun SMP, itulah nanti peran para Komite untuk bisa mendampingi kepala sekolah merencanakan program program unggulan disatuan pendidikan. Untuk dana Bosda sangat rentan jaraknya dengan SMP, SD hanya mendapat seperempatnya dari Bosda SMP. Dengan segala permasalahan tersebut disinilah peran komite dalam pendampingan penjaringan mutu satuan pendidikan disamping itu harus tetap mengikutsertakan masyarakat.
Ditempat sama, Ir. Handy Widyawan, M.Si ketua dewan pendidikan ketika diwawancarai menjelaskan, Tujuannya digelar asmirasi adalah agar komite yang telah berjalan di sekolah maupun madrasah dapat melaksanakan TUPOKSI masing-masing, berjalan, bekerja dan bermitra dengan sekolah maupun madrasah, sehingga dapat mengawal mutu pendidikan yang ada di Kabupaten Jombang, dengan harapan mutu pendidikan yang ada di Kabupaten Jombang bisa baik, maju dan terkendali, serta bermanfaat baik sekolah maupun masyarakat secara umum.
lanjut Handi, Terkait Paguyupan yang ada disekolah tidak ada didalam PERMENDIKBUD 75 tahun 2016, yang ada hanya komite sekolah dan dewan pendidikan, namun paguyupan dibentuk sebagai jembatan untuk berkomunikasi antara komite disatuan pendidikan dapat berjalan dengan baik.
Tidak hanya itu, Sesuai dengan aturan PERMENDIKBUD 75 tahun 2016 yang menarik adalah komite bersama dengan orang tua wali murid dalam memajukan sekolahan, berupa sumbangan/bantuan sesuai kemampuan masing-masing dan bukan iuran.
Sementara itu Handi menambahkan, Sumbangan yang dimaksud adalah antara komite dan orang tua wali murid secara bersama merapatkan barisan untuk membuat suatu proposal yang digunakan untuk membantu sekolah disatuan pendidikan masing-masing.
Disinggung soal keberadaan siswa disekolah, Handik menjelaskan, Semua pendidikan harus sama dan tidak boleh di anak tirikan, jika hal tersebut terjadi maka dewan pendidikan sifatnya tidak bisa menghakimi, tetapi akan menyampaikan stakeholder terkait untuk segera diluruskan agar tidak terjadi sesuatu yang menyebabkan orang tua tidak tenang dan agar disatuan pendidikan dapat berjalan dengan baik dan nyaman, serta pembangunan yang dibutuhkan oleh siswa maupun sekolah dapat terselenggara dengan baik. Pungkasnya (dan)
Baca Juga:  FOROSA Jombang Minta Pembelajaran Tatap Muka Dimulai 

Berita Terkait

Gubernur Jatim Apresiasi 193 Pelajar Jombang Raih Prestasi Nasional dan Internasional
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini
MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai
Bupati Warsubi Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan 19 Kasek TK-SD, Berikut Daftarnya
Sebanyak 1.225 Mahasiswa UPN Akan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Kreatif UMKM Desa di Kabupaten Jombang
Sekolah Rakyat di Jombang Akan Dilaksanakan Mulai 31 Juli 2026
Pastikan Tepat Sasaran, Sekdakab Jombang Pimpin Validasi Faktual ‘Seklah Rakyat’ Kuota 270 untuk SD, SMP dan SMA

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Gubernur Jatim Apresiasi 193 Pelajar Jombang Raih Prestasi Nasional dan Internasional

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:37 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:15 WIB

Bupati Warsubi Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan 19 Kasek TK-SD, Berikut Daftarnya

Berita Terbaru