Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Orang Pemakai Sabu

- Penulis

Sabtu, 2 November 2019 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Foto : Barang bukti dari salah satu pelaku

 

 

memoexpos.co – HP (27) ditangkap Polisi karena berani memakai sabu diwilayah hukum Polres Jombang, sabtu (2/11/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid, SH., membeberkan, Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan pelaku lain yang sudah tertangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di depan rumah Dusun Mojongapit RT.03 RW.02 Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mendapat informasi tersebut Polisi langsung datangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HP, pada rabu 30/10 sekitar pukul 23.00 WIB. Bebernya
Lanjut AKP. Mukid,
Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas, Polisi berhasil temukan barang bukti 1 buah pipet yang diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,50 gram, 1 buah tutup botol yang sudah ada sedotan sebagai alat hisap sabu, 1 buah korek api warna hijau senagai kompor, 1 buah gunting warna hijau, 1 buah HP merk Vivo warna hitam berikut simcardnya dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- bebernya.
Tidak puas dengan tangkapnya, Polisi terus memburu pelaku lain, berdasarkan informasi dari pelaku sebelumnya yang tertangkap, Polisi kembali membekuk pelaku lain berinisial AY (43) alias Klowor, di depan rumah KH. Umar RT. 02 RW.02 Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada kamis 31/10 sekitar pukul 20.00 WIB. Ujar AKP. Mukid.
Setelah berhasil menangkap AY alias Klowor Polisi berhasil amankan barang bukti 1 bungkus bekas rokok surya berisi 1 buah pipet, yang diduga masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,37, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah korek api warna biru sebagai kompor, 1 plastik klip yang berisi beberapa plastik klip diduga masih ada sisa sabu habis dipakai, seperangkat alat hisap sabu atau bong dam 1 buah HP merk Samsung warna hitam berserta simcarndnya. Imbaunya.
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku HP yang beralamatkan di Desa Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan AY alias Klowor warga Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, kini diamankan di Mapolres Jombang guna proses lebih lanjut dan menangkap pelaku lainnya. Pungkasnya(syaif)
Baca Juga:  Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Melebihi Target Polda Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru