Edarkan Pil Doble L Di Tempat Wisata, Seorang Pria Diringkus Polisi

- Penulis

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Foto : Pelaku tengah

 

 

memoexpos.co – SDP (35) ditangkap Polisi karena telah berani edarkan pil dobel L di wilayah hukum Polsek Wonosalam, sabtu (26/10/2019).
Kapolsek Wonosalam, AKP. Luwi Nurwibowo, SH. Membeberkan, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat wisata Gunung Kekep, Dusun Mangirejo, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang ada seseorang bernama M. Lenggang Saputra yang merupakan saksi, membawa pil dobel L, setelah saksi diamankan dan geledah oleh petugas ditemukan 9 butir dobel L yang dibungkus di kertas grenjeng rokok di saku celananya, berdasarkan pengakuan saksi, barang haram tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang berinisial SDP alias Gambleh,
Lanjut AKP Luwi, menindaklanjuti pengakuan saksi, petugas langsung memburunya, dan pada hari jum’at 25/10 sekitar pukul 18.30 WIB Polisi berhasil mengamankan SDP dirumahnya, Dusun Wonosalam RT.003 RW.006, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Bebernya.
Setelah dilakukan penggeledahan,  ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP Merk Oppo Type Neo 3 warna hitam dengan simcard 081554397xxx dan 9 butir pil dobel L yang didapatkan dari tangan saksi. Ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, kini pelaku diamankan di Mapolsek Wonosalam guna proses penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk menangkap jaringan pendegar yang lain. Pungkasnya(syaif)
Baca Juga:  Tiga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Berhasil Diringkus Kasat Reskrim Polres Jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru