Caption foto : Barang bukti yang diamankan
memoexpos.co – SH alias Hokir (41), HS alias Siwo (38) dan HN alias Sekreng (32) berhasil diamankan Polisi karena telah menyimpan narkotika golongan l bulan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polres Jombang, kamis (19/9/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid, SH. Membeberkan,
Pelaku SH merupakan TO (target operasi) kasus penyalahgunaan narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku yang sudah TO berada di sebuah rumah Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mendapati informasi tersebut Polisi langsung mendatangi TKP dan ternyata benar, tidak lama kemudian Polisi berhasil mengamankan pria berinisial SH pada hari senin (16/9) sekitar pukul 19.30 WIB.
Lanjut AKP. Mukid, setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,91 gram yang diselipkan di bekas bungkus rokok surya promild, 1 buah pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,86 gram, seperangkat alat hisap, 3 buah sedotan plastik, 1 buah korek api, 1 buah botol plastik kecil yang sudaj dimodifikasi sebagai kompor, 1 buah kotak bekas dosbook yang berisi beberala plastik klip bekas isi sabu habis dipakai, 1 pack sedotan plastik, 1 buah gunting kecil dan 1 buah HP merk oppo berikut simcardnya.
Tidak puas dengan tangkapanya, satresnarkoba Polres Jombang terus lakukan pengembangan guna menangkap jaringan pelaku lainnya, selang beberapa menit kemudian sekitar pukul 20.45 WIB, Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku lain dengan inisial HS alias Siwo (38) dan HN alias Sekreng (32), kedua pelaku diamankan Polisi didalam rumah yang berada di Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ujar AKP. mukid.
Setelah dilakukan Penggeledahan, dari kedua pelaku Polisi berhasil temukan barang bukti berupa 1 buah kotak kecil berisi 14 plastik klip, yang didalam plastik klip tersebut masing-masing sudaj berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,47 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,38 gram, 0,36 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,29 gram dan 1 plastik klip sabu habis dipakai yang berada diluar kotak dengan berat kotor 0,26 gram, dengan berat kotor keseluruhan 5,18 gram, 1 buah pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2,75 gram, seperangkat alat hisap, 1 potong sedotan plastik sebagai skrop, 2 buah korek api, 1 buah botop plastik berisi alkohol sebagai pembersih, 1 pack cuttonbud, 2 buah HP merk Oppo beserta simcardnya masing-masing dan uang tunai sebesar Rp.1.100.000,- papar AKP. Mukid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Ketiga Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1, yo pasal 112 ayat 1, yo pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna proses lebih lanjut SH alias Hokir (41) dan HS alias Siwo (38) yang beralamatkan di Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang dan HN alias Sekreng (32) warga Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang tersebut kini harus diamankan di Mapolres Jombang Pungkasnya (syaif)