Berani Menggunakan Sabu, Tiga Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

- Penulis

Kamis, 19 September 2019 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Barang bukti yang diamankan
memoexpos.co – SH alias Hokir (41), HS alias Siwo (38) dan HN alias Sekreng (32) berhasil diamankan Polisi karena telah menyimpan narkotika golongan l bulan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polres Jombang, kamis (19/9/2019).
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid, SH. Membeberkan,
Pelaku SH merupakan TO (target operasi) kasus penyalahgunaan narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku yang sudah TO berada di sebuah rumah Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, mendapati informasi tersebut Polisi langsung mendatangi TKP dan ternyata benar, tidak lama kemudian Polisi berhasil mengamankan pria berinisial SH pada hari senin (16/9) sekitar pukul 19.30 WIB.
Lanjut AKP. Mukid, setelah dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,91 gram yang diselipkan di bekas bungkus rokok surya promild, 1 buah pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,86 gram, seperangkat alat hisap, 3 buah sedotan plastik, 1 buah korek api, 1 buah botol plastik kecil yang sudaj dimodifikasi sebagai kompor, 1 buah kotak bekas dosbook yang berisi beberala plastik klip bekas isi sabu habis dipakai, 1 pack sedotan plastik, 1 buah gunting kecil dan 1 buah HP merk oppo berikut simcardnya.
Tidak puas dengan tangkapanya, satresnarkoba Polres Jombang terus lakukan pengembangan guna menangkap jaringan pelaku lainnya, selang beberapa menit kemudian sekitar pukul 20.45 WIB, Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku lain dengan inisial HS alias Siwo (38) dan HN alias Sekreng (32), kedua pelaku diamankan Polisi didalam rumah yang berada di Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ujar AKP. mukid.
Setelah dilakukan Penggeledahan, dari kedua pelaku Polisi berhasil temukan barang bukti berupa 1 buah kotak kecil berisi 14 plastik klip, yang didalam plastik klip tersebut masing-masing sudaj berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,47 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,38 gram, 0,36 gram, 0,33 gram, 0,33 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,29 gram dan 1 plastik klip sabu habis dipakai  yang berada diluar kotak dengan berat kotor 0,26 gram, dengan berat kotor keseluruhan 5,18 gram, 1 buah pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2,75 gram, seperangkat alat hisap, 1 potong sedotan plastik sebagai skrop, 2 buah korek api, 1 buah botop plastik berisi alkohol sebagai pembersih, 1 pack cuttonbud, 2 buah HP merk Oppo beserta simcardnya masing-masing dan uang tunai sebesar Rp.1.100.000,- papar AKP. Mukid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Ketiga Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1, yo pasal 112 ayat 1, yo pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna proses lebih lanjut SH alias Hokir (41) dan HS alias Siwo (38) yang beralamatkan di Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang dan HN alias Sekreng (32) warga Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang tersebut kini harus diamankan di Mapolres Jombang Pungkasnya (syaif)
Baca Juga:  Berani Edarkan Pil Dobel L, Warga Perak Jombang Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru