Caption foto : pelaku pencabulan yang ditangkap
Memoexpos.co – EN (24), MDA (22) dan YCK (17), ditangkap Polisi karena diduga lakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Jombang, rabu (7/08/2019).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP. Azi Pratas Guspitu membeberkan, Berawal dari aduan orang tua korban, bahwa telah terjadi tindak pencabulan terhadap Mawar (nama samaran) yang masih dibawah umur, menindak lanjuti laporan tersebut Anggota Resmob Polres Jombang langsung lakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ketiga pelaku berada di wilayah Dusun Gurameh, Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, setelah ketahui data tersebut Resmob Polres Jombang Unit 1 dan 3 langsung bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada hari selasa (6/08) sekitar pukul 20.00 WIB.
Lanjut Kasat Azi, Kronologi kejadian berlangsung pada hari sabtu (27/7) sekitar pukul 20.30 WIB, saat itu korban dijemput oleh 2 pelaku berinisial YCK (17) dan EN (24) didekat rumahnya, selanjutnya korban diajak pesta miras di area persawahan Dusun Gurameh, Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, dimana disana sudah menunggu 1 pelaku lain yang berinisial MDA (22). Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB tiba di TKP tersebut dan kemudian minum miras janis arak, disitulah tindakan cabul bermula, 2 pelaku meremas payudara korban dan memasukan tangannya ke kemaluan korban, sedangkan 1 pelaku lainnya menciumi pipi korban.
Tidak terima dilakukan seperti itu, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya dan melaporkannya ke SPKT Polres Jombang.
Setelah dilakukan identifikasi lebih lanjut melalui visum et repertum polisi berhasil menemukan barang bukti. Diduga pelaku melanggar pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 KUHP, tentang UU Perlindungan Anak Dibawah Umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku EN (24) yang beralamatkan di Desa Kudu, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, MDA (22) warga Desa Bogorame, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang dan YCK (17) yang merupakan pelajar asal Dusun Gurameh, Desa Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, kini diamankan di Mapolres Jombang guna proses lebih lanjut. Beber Kasat Azi.
Sementara itu, Ditempat yang berbeda dengan kasus yang berbeda, Satreskrim Polres Jombang juga berhasil mengamankan SD (50) warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang yang diduga lakukan tindak pidana perjudihan togel.
pelaku perjudian yang ditangkap polisi
Berdasar laporan masyarakat bahwa di Dusun/Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, telah marak judi togel yang meresahkan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan yang akurat dan ternyata benar demikian, Pelaku diamankan di Dusun/Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada hari rabu (7/8) sekitar pukul 16.15 WIB, Beber Kasat Azi.
Setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.125.000, 1 buah bolpoin dan 3 lembar kertas yang berisikan titipan nomer togel.
Pelaku diduga melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara. Dan guna proses lebih lanjut, kini pelaku diamankan di Mapolres Jombang. Pungkas Kasat Azi. (bay/syaif)