Hanya Parkir 5 Menit, Sebuah Handpone Diembat Pencuri

- Penulis

Minggu, 14 Juli 2019 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : barang bukti

memoexpos.co – MAH (37) ditangkap polisi karena berani mencuri di Pertigaan Jalan Raya Brantas Desa Ploso Wilayah Polsek Ploso Polres Jombang. Minggu (14/7/2019)

Kapolsek Ploso AKP Sutikno membeberkan, Berawal dari informasi Dokter Gigi warga setempat (14/7) bahwa di Pertigaan Jalan Raya Brantas Desa Ploso Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang ada seseorang mencuri Handpone. mendapat laporan polisi langsungvmendatangi TKP dan ternyata benar. 

Menurut Sutikno, Pelapor dengan maksud untuk membeli bakso dan parkir sepeda motor saat itu HP Vivo  miliknya ditaruh di dasbor sepeda motornya kurang lebih 5 menit korban parkir sepedanya pelaku mengambil HP VIvo miliknya korban dan sesaat kemudian korban berteriak maling-maling hingga pelaku dikejar warga, akhirnya pelaku berinisial MAH (37)  terjatuh sendiri yang selanjutnya pelaku berasil ditangkap 

Baca Juga:  Final, OPS Patuh Semeru 2020, di Jombang Dapati 3.046 Pelanggar

Dengan kejadian tersebut lanjut Sutikno, Korban menderita kerugian sebesar Rp.3.800.000, – ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah) . Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sepeda Montor Honda Beat warna putih Nopol S – 4387 – YQ  beserta STNKB Nomor rangka :MH1JF5125BK655918 Nsn : JF 51E2657754. HP merk VIVO Teve J69 Warna Putih

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang beralamatkan di  Jalan Raya Kedondong  Kidul Rt/Rw 07/06, KecamatanTegalsari, Surabaya dilakukan penahanan di mapolsek Ploso. Guna kepentingan proses lebih lanjut. pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.  pungkasnya (syaif)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru