Resmob Polres Jombang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2019 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Barang bukti

memoexpos.co – AW (24) dan DH (23) berhasil diringkus oleh Resmob Polres Jombang karena telah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di wilayah hukum Polres Jombang. Jumat (12/7/2019)

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK membeberkan, berawal dari laporan warga bahwa pada tanggal 24/05/19 sekitar pukul 20.30 Wib di Jl. Raya Desa Sembung Kecamatan Perak Jombang telah terjadi tindak pidana penjambretan berdasarkan laporan tersebut, Resmob Polres Jombang yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim segera melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan AW.

Lanjut Azi, pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira jam 20.00 wib AW berhasil ditangkap di  rumahnya dan mengakui perbuatannya bahwa pelaku benar telah melakukan pencurian (JAMBRET) di jalan raya Dusun/Desa Sembung, Kecamatan Perak Jombang, Tersangka melakukan aksinya tersebut bersama dengan temannya yang bernama MIRZA(24) yang masih DPO.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol S-4997-ZW warna hitam yang digunakan beraksi, 1 unit sepeda motor Honda CB150R warna putih tahun 2016 tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH1KC9118GK052822 dan nomor mesin KC91E1049108, 1 buah HP Merk OPPO type A3S warna Merah.

Baca Juga:  Sekda: Pemkab Jombang Akan Terus Berupaya Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Selain berdasarkan Laporan Polisi, tersangka juga mengakui melakukan penjambretan sebanyak 3 kali di wilayah Kecamatan Gudo pada bulan Mei 2019, 1 kali di wilayah Kecamatan Megaluh sekira Bulan April 2019, 1 kali di sebelah barat Kampus STKIP Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang sekira bulan April 2019, 1 kali di wilayah Kecamatan Kunjang Kediri pada bulan Mei 2019, 1 kali di Jalan raya Desa Mojosong Kecamatan Diwek Jombang sekira bulan Mei 2019

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut pelaku yang beralamatkan di kecamatan Perak terancam terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,  dan dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk menemukan pelaku lainnya, pungkas Azi (bay/syaif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru