Berani Edarkan Pil Dobel L, Seorang Warga Dapurkejambon Diringkus Polisi

- Penulis

Senin, 8 Juli 2019 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto :  barang bukti

HS (21), ditangkap Polisi, lantaran diduga edarkan pil dobel L di wilayah hukum Polsek Ploso polres Jombang. Senin (8/7/19).

Kapolsek Ploso, Kompol H. Sutikno, SH, M.Si membeberkan, HS merupakan warga Dusun Kejambon Desa Dapurkejambon, kecamatan Jombang, diamankan di Jalan raya Ploso Kabuh, tepatnya di parkiran BRI Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.“Pelaku merupakan warga desa dapurkejambon, kecamatan Jombang, diamankan di Jalan raya Ploso Kabuh, tepatnya di parkiran BRI Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang” bebernya

Menurut Kapolsek, Berdasarkan aduan masyarakat, ditempat tersebut sering dijadikan transaksi, akhirnya Polsek Ploso lakukan tindakan dan benar adanya. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil amankan barang bukti berupa 10 butir pil dobel L, yang dimsukan kedalam plasik pelet warna merah dan disimpan didalam bungkus rokok surya, 1 unit Hp merk Vivo Y93 warna biru beserta simcard 085850501xxxx, Sepeda motor honda beat dengan nopol S 3360 WM beserta STNKB nya.

Baca Juga:  Usai Pimpin Apel, Kapolres Jombang Gelar Pres Release Kasus Pencabulan

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dilakukan penahanan di Mapolsek Ploso. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk melakukan penangkapan pelaku lainnya. pungkasnya (syaif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru