Ujung Penggelapan Mobil Rental di Jombang Berakhir di Polres Jombang

- Penulis

Jumat, 5 Juli 2019 - 11:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : pelaku

MA alias Ali Gondrong (42) warga dusun sidodadi desa sentonorejo kecamatan trowulan kabupaten mojokerjo berhasil diamankan Resmob I Polres Jombang, lantaran diduga kuat lakukan tindak penggelapan mobil Toyota Grand New Avanza 1.3 MT milik Pungka Anang Himawan warga Jln. Kusuma Bangsa desa sengon kecamatan jombang kabupaten jombang, yang merupakan mobil rental. MA diamankan Resmob I Polres Jombang di dusun sidodadi desa sentonorejo kecamatan trowulan kabupaten mojokerto, kamis (4/7/19) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, SH, SIK. membeberkan, Kejadian penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan sabtu (5/8/17) lalu. Pelaku datang kerumah korban di dusun ceweng santrwn Gg. I No. 27 kecamatan diwek kabupaten jombang untuk menyewa 1 unit mobil Grand New Avanza 1.3 mt tahun 2016 dengan Nopol S 1517 ZB, guna disewa selama 1 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setelah 1 bulan tidak ada kabar dari pelaku dan justru digadaikan ke orang lain yang bernama Cak Di sebesar Rp. 20.000.000, sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 160.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Jombang guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polres Jombang Gelar Rekonstruksi Penangkapan Sabu

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban 2017 lalu, Pelaku datang kerumah korban di dusun ceweng santrwn Gg. I No. 27 kecamatan diwek kabupaten jombang untuk menyewa 1 unit mobil Grand New Avanza 1.3 mt tahun 2016 dengan Nopol S 1517 ZB, guna disewa selama 1 bulan. Namun setelah 1 bulan tidak ada kabar dari pelaku dan justru digadaikan ke orang lain yang bernama Cak Di sebesar Rp. 20.000.000, sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 160.000.000 dan melaporkan ke SPKT Polsek Jombang” Ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah BPKB mobil toyota new avanza 1.3 MT dengan nopol S 1517 ZB dan 1 unit motor yamaha vega zr warna biru yang dijadikan pelaku jaminan kepada korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. pungkasnya (syaif)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru