Penyaluran Dana Desa akan Dilakukan Sesuai Pengajuan dari Masing-masing Desa

- Penulis

Selasa, 25 Juni 2019 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Hafid ketika diruang kerjanya

memoexpos.co – Penyaluran Dana Desa tahap 2 nanti akan dilakukan sesuai dengan pengajuan dari masing-masing Desa perkecamatan dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapanya.

Hal ini di sampaikan oleh Abdul Hafid, Kasi Pembinaan Pembangunan Sarpras Desa saat di Konfirmasi diruang kerjanya. Selasa (25/6/2019)

Penyaluran Dana Desa Tahap ke 2 yakni sebesar 40 persen dan kegunaanya sesuai dengan RKP (Rencana Kerja Pemerintah Desa) masing-masing yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi pemerintah Daerah, jadi pihak Desa tidak bisa melaksanakan pekerjaan sesuai yang tidak sesuai dengan RKP yang sudah ditanda tangani oleh BPD dan Kepala Desa dan susah di posting di Kementrian Keuangan. Jelasnya

Lanjut Hafid, Sedangkan untuk Dana Desa pada tahap 1 rata-rata telah digunkan untuk pemberdayaan yang tergantung oleh masing-masing Desa. Dan program dari DPMPD sendiri yaitu pembinaan molai dari pembinaan secara teknis maupun pelaporan realisasi pengunaanya.

Baca Juga:  IKM Minta Bantuan Komisi B DPRD Jombang untuk Fasilitasi Pasar Usaha

Menurut Hafid, Dana Desa juga dapat digunakan dalam program pipanisasi melalui pansimas dari perkim dan akan di kelola oleh Desa masing-masing , dari DPMPD akan menangani terkait kelembagaanya, monitoring, pemberdayaan dan pembinaan

Untuk Desa tertinggal selama ini kita terus memacu untuk menciptakan beberapa trobosan-trobosan agar dapat mengangkat mereka supaya tidak menjadi Desa tertinggal, setidaknya kita harus melakukan push kegiatan apa yang menyentuh pada Desa untuk dapat meningkatkan perekonomian di Desa.

“Kita juga telah mempersiapkan Desa maju untuk tahun ini ada 4 Desa, selama ini kita masih meninjau dari letak Geografisnya maupun dari tingkat SDM masyarakatnya dan perekonomian masyarakatnya, ketetapan tersebut di ambil dari kriteria-kriteria yang telah disesuaikan dalam Kementrian Desa”.pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pers Nasional 2026: Bupati Jombang Tekankan Pentingnya Pers Sehat, Strategis Adatif di Era Digitalisasi
Tiga Bupati Bahas Rencana Pembangunan Flyover Mengkreng, Titik Macet Terpadat
Gubernur Jatim Minta Kepala Daerah Waspadai Musim Kemarau, Kekeringan Ekstrem Bulan Agustus
Pemkab Jombang Terapkan WFH Setiap Hari Jum’at, Mulai 2 April 2026
Menteri PPPA Tinjau Sekolah Rakyat dan UPTD PPA di Jombang
Inspektorat Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Evaluasi, Serap Aspirasi dan Perbaikan Kinerja
Wujudkan Wajah Kota yang Humanis, Pemkab Jombang Gelar “Kring Pagi” dan Penataan Parkir Motor Pelajar
Bupati Jombang Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPJ Jawa Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:05 WIB

Hari Pers Nasional 2026: Bupati Jombang Tekankan Pentingnya Pers Sehat, Strategis Adatif di Era Digitalisasi

Kamis, 9 April 2026 - 12:11 WIB

Tiga Bupati Bahas Rencana Pembangunan Flyover Mengkreng, Titik Macet Terpadat

Rabu, 8 April 2026 - 10:59 WIB

Gubernur Jatim Minta Kepala Daerah Waspadai Musim Kemarau, Kekeringan Ekstrem Bulan Agustus

Selasa, 7 April 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Jombang Terapkan WFH Setiap Hari Jum’at, Mulai 2 April 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 14:46 WIB

Menteri PPPA Tinjau Sekolah Rakyat dan UPTD PPA di Jombang

Berita Terbaru