Caption foto : pelaku tengah
MR (22) telah ditangkap unit reskrim Polsek Ploso karena diduga telah berani mengedarkan obat keras pil doble L diwilayah hukum Polsek Ploso polres Jombang. Selasa (21/5/2019)
Kompol H. Sutikno SH. M.Si Kapolsek Ploso membeberkan bahwa pada hari Selasa 21/05 sekitar pukul 13.00 wib unit reskrm Polsek Ploso menangkap seorang laku-laki terduga terkait penyalahgunaan peedaran gelap narkoba jenis obat keras pil doble L, MR (22) tertangkap unit reskrim Polsek Ploso di Jln Raya Ploso tepatnya di warung belakang BRI Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Sutikno, ditemukan barang bukti berupa 8 butir pil doble L dimasukan ke dalam tas slempang wanita warna biru, sebuah HP merk Xiaomi Mi 1SC warna hitam.
Akibat perbuatanya pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Ploso guna penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya (bay)