Berani Edarkan Pil Dobel L Diringkus Polsek Ploso

- Penulis

Rabu, 22 Mei 2019 - 01:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : pelaku tengah

MR (22) telah ditangkap unit reskrim Polsek Ploso karena diduga telah berani mengedarkan obat keras pil doble L diwilayah hukum Polsek Ploso polres Jombang. Selasa (21/5/2019)

Kompol H. Sutikno SH. M.Si Kapolsek Ploso membeberkan bahwa pada hari Selasa 21/05 sekitar pukul 13.00 wib unit reskrm Polsek Ploso menangkap seorang laku-laki terduga terkait penyalahgunaan peedaran gelap narkoba jenis obat keras pil doble L, MR (22) tertangkap unit reskrim Polsek Ploso di Jln Raya Ploso tepatnya di warung belakang BRI Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Jombang.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Sutikno, ditemukan barang bukti berupa 8 butir pil doble L dimasukan ke dalam tas slempang wanita warna biru, sebuah HP merk Xiaomi Mi 1SC warna hitam.

Akibat perbuatanya pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Ploso guna penyelidikan lebih lanjut. pungkasnya (bay)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru