Kasat Reskrim Polres Jombang Hanya Butuh Waktu 2 Hari Berhasil Ringkus DPO

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2019 - 12:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto :  pelaku

memoexpos.co – VJ (22) Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Resmob Polres Jombang dalam kasus pencurian pemberatan di wilayah hukum Polres Jombang.

AKP Azi Pratas Guspitu Kasat Reskrim Polres Jombang membeberkan, VJ (22) masuk daftar pencarian orang karena sebelumnya terduga terlibat dalam kasus pencurian di Dusun Puri Desa Puri Semanding Kcamatan Plandaan Jombang pada Rabu (10/04). Resmob Polres Jombang berhasil membekuk VJ (22) mendapatkan pengakuan dari rekanya yang telah tertangkap sejak Rabu (15/05).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut AKP Azi Mendapat informasi tersebut Resmob Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap VJ pada Rabu (15/05) yang sedang bersembunyi dirumah ibunya di Perumahan Indraprasta desa Mlaten kecamatan Puri Mojokerto, menurut pengakuanya motor hasil curian bersama rekanya telah dijual secara online, sebelumnya pelaku juga telah mengaku pernah melakukan pencurian di Kesamben.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Polres Jombang Ungkap 139 Kasus Narkoba

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Azi, ditemukan barang bukti 1 unit motor Yamaha Vixion warna merah (digunakan tersangka pada saat beraksi) dan barang bukti pencurian di Kesamben berupa 1 unit motor Honda Beat warna biru (yang digunakan saat beraksi), 1 buah baju, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana jeans warna biru.

Pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku yang beralamatkan di Desa Podoroto Kecamatan Kesamben Jombang dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna kepentingan proses lebih lanjut, pungkasnya.(bay)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru