Seorang Karyawan Swasta Berinisial Ard Dibekuk Polisi karena Nyambi Mengedarkan Pil Dobel L

- Penulis

Selasa, 23 April 2019 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : pelaku yang tertangkap tengah

memoexpos.co – Ard (20) seoarang karyawan swasta telah dibekuk unit reskrim Polsek Ploso karena diduga menyalahgunakan perdaran gelap narkoba jenis obat keras pil doble LL di wilayah hukum Polsek Ploso

Kapolsek Ploso membeberkan bahwa pada selasa 23 april 2019 unit reskrim Polsek Ploso telah menangkap seorang laki-laki yang telah menyalahgunakan obat-obatan terlarang Pil doble L, Pelaku tertangkap anggota unit reskrim polsek Ploso ketika pelaku berada di Jl Raya Ploso Kabuh tepatnya di depan BRI Desa Rejoagung kecamaran Ploso Jombang.

Baca Juga:  Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jombang Dilantik, Bupati Ajak Notaris Turut Percepat Layanan Pembangunan

Setelah dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti berupa sejumlah 10 butir pil doble L di bungkus klip plastik pelet merah, sebuah handphone merk Xiaomi Note 5A warna hitam beserta sim card dan sepeda motor Yamaha Vixion berwarana merah yang di gunakan pelaku dengan no. pol S 6267 QS berserta kunci kontaknya.

Karena perbuatanya pelaku yang beralamatkan di Dusun Sumberbendo Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun tentang kesehatan. pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru