Seorang Karyawan Swasta Berinisial Ard Dibekuk Polisi karena Nyambi Mengedarkan Pil Dobel L

- Penulis

Selasa, 23 April 2019 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : pelaku yang tertangkap tengah

memoexpos.co – Ard (20) seoarang karyawan swasta telah dibekuk unit reskrim Polsek Ploso karena diduga menyalahgunakan perdaran gelap narkoba jenis obat keras pil doble LL di wilayah hukum Polsek Ploso

Kapolsek Ploso membeberkan bahwa pada selasa 23 april 2019 unit reskrim Polsek Ploso telah menangkap seorang laki-laki yang telah menyalahgunakan obat-obatan terlarang Pil doble L, Pelaku tertangkap anggota unit reskrim polsek Ploso ketika pelaku berada di Jl Raya Ploso Kabuh tepatnya di depan BRI Desa Rejoagung kecamaran Ploso Jombang.

Baca Juga:  DLH Akan Tertibkan Pengelola Limbah B3 Harus Punya Izin PT atau Koperasi

Setelah dilakukan pengeledahan di temukan barang bukti berupa sejumlah 10 butir pil doble L di bungkus klip plastik pelet merah, sebuah handphone merk Xiaomi Note 5A warna hitam beserta sim card dan sepeda motor Yamaha Vixion berwarana merah yang di gunakan pelaku dengan no. pol S 6267 QS berserta kunci kontaknya.

Karena perbuatanya pelaku yang beralamatkan di Dusun Sumberbendo Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun tentang kesehatan. pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru