Tantangan Bahasa Indonesia Semakin Meningkat Setelah Hadirnya Penggunaan Media Sosial

- Penulis

Kamis, 18 April 2019 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Agus Purnomo saat buka kegiatan

memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten Jombang siap bekerja sama dalam mensosialisasikan dan penerapan PP Nomor 57 tahun 2014 serta Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. 

Hal ini disampaikan oleh Agus Purnomo SH. MSi. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang saat membuka kegiatan Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa pada badan publik dengan Narasumber Drs. Amir Mahmud. M.Pdi dari Balai Bahasa Jawa Timur. bertempat di Ruang Istidjab Tjokrokoesoemo Kantor Pemkab Jombang, Kamis, (18/4/2019)

“Kami akan menata penggunaan bahasa Negara di badan publik terutama di lingkungan instansi pemerintah”, ucapnya 

Lanjut Agus, Penggunaan produk hukum menggunakan bahasa hukum harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018. 

Menurut Agus, Tantangan bahasa Indonesia semakin meningkat setelah hadirnya penggunaan media sosial, untuk itu dalam gerakan pengutamaan bahasa Indonesia perlu dicanangkan juga Trigatra Bangun Bahasa diantaranya, utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan bahasa derah, kuasai bahasa asing. ungkapnya.  

Baca Juga:  Selain Infrastruktur Bupati Jombang Himbau Penggunaan Dana Desa Juga untuk Pengembangan SDM

Agus berpesan agar tetap menjaga marwah bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu, Karena bahasa Indonesia merupakan hasil karya leluhur bangsa Indonesia yang visioner. 

Senada dengan Kepala Balai Bahasa Jawa Timur yakni, Drs. Amir Mahmud.M.Pdi, Kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 30, yang menyatakan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.

Sedangkan pasal  36 ayat 3 menyebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. 

Objek-objek yang menjadi pengawasan dan pengendalian mencakup tulisan nama lembaga dan gedung, tulisan nama sarana umum, tulisan nama ruang pertemuan, tulisan nama produk barang/jasa, tulisan nama jabatan, tulisan penunjuk arah atau rambu umum, dan tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain sejenisnya. pungkasnya (bay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru