Berdalih Dinikahi, DS Rela Disetubuhi

- Penulis

Sabtu, 9 Maret 2019 - 20:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : tersangka

FR (21) warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.Sabtu (9/3/2019)

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu membeberkan, Kejadian persetubuhan ini sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali sejak Tersangka dan Korban telah menjalin hubungan asamara, namun yang terakhir terjadi pada hari Kamis 07 Maret 2019  sekira pukul 22.00 Wib dirumah saksi MKS  yang juga tempat tinggal Korban sejak duduk di kelas 2 MTs tepatnya di Desa Perak Kecamatan Perak Kabupaten Jombang,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjyt Azi, Awalnya tersangka datang ke rumah Muklis sekitar pukul 03.00 Wib, kemudian korban berinisial DS (16) ini mengajak tersangka masuk ke dalam rumah dan tersangka juga masuk ke dalam kamar korban lalu tersangka langsung merayu korban seperti biasanya untuk di setubuhi dengan modus rayuan akan dinikahi jika korban terbukti hamil. Dan kejadian ini telah diketahui MKS setelah memergoki tersangka di kamar korban sendirian.

Baca Juga:  Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digulung Polisi

Dalam kejadian ini terdapat barang bukti di berupa 1 buah baju berwarna biru, 1 buah kaos warna hitam, 1 buah celana panjang warna coklat muda dan 1 unit sepedah motor Honda supra 125 warna hitam, 

Akibat perbuatanya ini tersangka terjerat Pasal 81 Ayat 2 UURI No. 35 Th. 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000,-

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru