Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang 4 RAPERDA Kabupaten Jombang Tahun 2019

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2019 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Bupati Jombang saat sambutan

memoexpos.co – Memasuki masa persidangan pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dalam rangka proses pembahasan Rancangan peraturan daerah tahun 2019. Karena peraruran daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan pancasila. Peraturan daerah mempunyai kedudukan yang strategis, karena berlandaskan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 6 Undang undang dasar Republik Indonesia tahun 1945. Berdasarkan ketentuan undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan. 

Hal ini disampaian oleh Hj.Mundjidah Wahab bupati Jombang saat sambutan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, dalam Penyampain Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang 4 (empat) RAPERDA Kabupaten Jombang Tahun 2019 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono. 

Lanjutnya, Peraturan daerah tersebut memuat dan mengatur penyelenggara otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. ungkapnya diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang,Jumat (8/3/2019)

Baca Juga:  Menteri LHK Tinjau DAM Yani Sumobito dan Apresiasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3

Dengan demikian pembuatan peraturan daerah menjadi sangat penting karena guna member landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat sesuai jetentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. jelasnya 

Rancangan tersebut meliputi, Rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang pengelolaan sampah. Rancangan peraruran Daerah Kabuoaten Jombang rentang pembentukan dana cadangan Kabupaten Jombang. Rancangan peraturan daerah Kabuoaten Jombang tentabg penyertaan modal pada perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat Bank Jombang. Rancangan peraturan daerah Kabuoaten Jombang tentang perumahan dan Kawasan permukiman.

Menurutnya Nota penjelasan twrsebut, disampaikan dan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabuoaten Jombang untuk membahas dan memproses Rancangan peraruran daerah sesuai kerentuan perundang undangan yang berlaku. pungkas Bupati Jombang Hj.Nundjidah Wahab.

perlu diketahui, Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, Sekda, Dandim, Perwakilan Polres, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten, Kepala OPD, Kabag di Lingkup Pemkab Jombang dan Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. (bay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pers Nasional 2026: Bupati Jombang Tekankan Pentingnya Pers Sehat, Strategis Adatif di Era Digitalisasi
Tiga Bupati Bahas Rencana Pembangunan Flyover Mengkreng, Titik Macet Terpadat
Gubernur Jatim Minta Kepala Daerah Waspadai Musim Kemarau, Kekeringan Ekstrem Bulan Agustus
Pemkab Jombang Terapkan WFH Setiap Hari Jum’at, Mulai 2 April 2026
Menteri PPPA Tinjau Sekolah Rakyat dan UPTD PPA di Jombang
Inspektorat Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Evaluasi, Serap Aspirasi dan Perbaikan Kinerja
Wujudkan Wajah Kota yang Humanis, Pemkab Jombang Gelar “Kring Pagi” dan Penataan Parkir Motor Pelajar
Bupati Jombang Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPJ Jawa Timur

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:05 WIB

Hari Pers Nasional 2026: Bupati Jombang Tekankan Pentingnya Pers Sehat, Strategis Adatif di Era Digitalisasi

Kamis, 9 April 2026 - 12:11 WIB

Tiga Bupati Bahas Rencana Pembangunan Flyover Mengkreng, Titik Macet Terpadat

Rabu, 8 April 2026 - 10:59 WIB

Gubernur Jatim Minta Kepala Daerah Waspadai Musim Kemarau, Kekeringan Ekstrem Bulan Agustus

Selasa, 7 April 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Jombang Terapkan WFH Setiap Hari Jum’at, Mulai 2 April 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 14:46 WIB

Menteri PPPA Tinjau Sekolah Rakyat dan UPTD PPA di Jombang

Berita Terbaru