Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang 4 RAPERDA Kabupaten Jombang Tahun 2019

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2019 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Bupati Jombang saat sambutan

memoexpos.co – Memasuki masa persidangan pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dalam rangka proses pembahasan Rancangan peraturan daerah tahun 2019. Karena peraruran daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan pancasila. Peraturan daerah mempunyai kedudukan yang strategis, karena berlandaskan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 6 Undang undang dasar Republik Indonesia tahun 1945. Berdasarkan ketentuan undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan. 

Hal ini disampaian oleh Hj.Mundjidah Wahab bupati Jombang saat sambutan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, dalam Penyampain Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang 4 (empat) RAPERDA Kabupaten Jombang Tahun 2019 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono. 

Lanjutnya, Peraturan daerah tersebut memuat dan mengatur penyelenggara otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. ungkapnya diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang,Jumat (8/3/2019)

Baca Juga:  Kabupaten Jombang Raih Bea Cukai Kediri Award sebagai Pengelola DBHCHT Terbaik 2021

Dengan demikian pembuatan peraturan daerah menjadi sangat penting karena guna member landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat sesuai jetentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. jelasnya 

Rancangan tersebut meliputi, Rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang pengelolaan sampah. Rancangan peraruran Daerah Kabuoaten Jombang rentang pembentukan dana cadangan Kabupaten Jombang. Rancangan peraturan daerah Kabuoaten Jombang tentabg penyertaan modal pada perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat Bank Jombang. Rancangan peraturan daerah Kabuoaten Jombang tentang perumahan dan Kawasan permukiman.

Menurutnya Nota penjelasan twrsebut, disampaikan dan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabuoaten Jombang untuk membahas dan memproses Rancangan peraruran daerah sesuai kerentuan perundang undangan yang berlaku. pungkas Bupati Jombang Hj.Nundjidah Wahab.

perlu diketahui, Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, Sekda, Dandim, Perwakilan Polres, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten, Kepala OPD, Kabag di Lingkup Pemkab Jombang dan Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. (bay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Jombang memberangkatkan dua truk bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/8/2026), bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang.

Pemerintahan

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Kamis, 27 Agu 2026 - 13:20 WIB