Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang 4 RAPERDA Kabupaten Jombang Tahun 2019

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2019 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Bupati Jombang saat sambutan

memoexpos.co – Memasuki masa persidangan pertama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dalam rangka proses pembahasan Rancangan peraturan daerah tahun 2019. Karena peraruran daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional berdasarkan pancasila. Peraturan daerah mempunyai kedudukan yang strategis, karena berlandaskan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 6 Undang undang dasar Republik Indonesia tahun 1945. Berdasarkan ketentuan undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan. 

Hal ini disampaian oleh Hj.Mundjidah Wahab bupati Jombang saat sambutan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, dalam Penyampain Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang 4 (empat) RAPERDA Kabupaten Jombang Tahun 2019 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Drs. H. Joko Triono. 

Lanjutnya, Peraturan daerah tersebut memuat dan mengatur penyelenggara otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. ungkapnya diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang,Jumat (8/3/2019)

Baca Juga:  Dengan Penduduk 87.085 Jiwa pada 21 Desa  Kecamatan Sumobito Peroleh PIK Rp. 835.486.455.

Dengan demikian pembuatan peraturan daerah menjadi sangat penting karena guna member landasan yuridis bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pemberian pelayanan kepada masyarakat sesuai jetentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. jelasnya 

Rancangan tersebut meliputi, Rancangan peraturan daerah Kabupaten Jombang tentang pengelolaan sampah. Rancangan peraruran Daerah Kabuoaten Jombang rentang pembentukan dana cadangan Kabupaten Jombang. Rancangan peraturan daerah Kabuoaten Jombang tentabg penyertaan modal pada perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat Bank Jombang. Rancangan peraturan daerah Kabuoaten Jombang tentang perumahan dan Kawasan permukiman.

Menurutnya Nota penjelasan twrsebut, disampaikan dan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Kabuoaten Jombang untuk membahas dan memproses Rancangan peraruran daerah sesuai kerentuan perundang undangan yang berlaku. pungkas Bupati Jombang Hj.Nundjidah Wahab.

perlu diketahui, Rapat Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, Sekda, Dandim, Perwakilan Polres, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten, Kepala OPD, Kabag di Lingkup Pemkab Jombang dan Camat se Kabupaten Jombang. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. (bay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru