Kapolsek Mojoagung Berhasil Ringkus SA Tanpa Perlawanan

- Penulis

Sabtu, 23 Februari 2019 - 07:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : pelaku tengah

memoexpos.co – SA (17) ditangkap polisi karena menggunakan narkoba jenus sabu diwilayah hukum polsek Mojoagung polres Jombang. Sabtu (23/2/2019)

Kapolsek Mojoagung Akp Khoiruddin membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa hari Jum’ at tanggal 22 Februari 2019 sekira jam 16.30 wib, di Area parkir Indomart Desa Miagan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ada seseorang yang mencurigakan. mendapat laporan anggota reskrim polsek yang dipimpin langsung oleh kapolsek menyelidiki dan ternyata benar. tidak menunggu waktu lama, reskrim berhasil meringkus SA (17) tanpa perlawanan. bebernya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Kapolsek, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip plastik yang berisi sabu pahe ( paket hemat ) dengan berat kotor 0,26 gr. 1 (satu) buah pipet kaca panjang 15 cm. 1 (satu) unit HP merk Lenovo warna gold.1 (satu) Buah dompet warna hitam merk levis 

Baca Juga:  Jum’at Curhat dengan Relawan Kebencanaan, Kapolres: Ada Gangguan Kamtibmas “Call Center 110 atau Call Center Kandani 081323332022”

foto barang bukti

Pelaku diduga melanggar pasal 114 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 ( 1 ) Huruf A Uu Ri No 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun. Beratwetan Rt/01 Rw/06 Desa Berat wetan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto dilakukan penahanan di mapolsek Mojoagung. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan  melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya. pungkas kapolsek mojoagung (bay)

 

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru