Berani Mengedarkan Pil Dobel L Dibekuk Polisi

Caption foto : pelaku pakai hitam,merah

Jombang, memoexpos.co – ABCF (26) ditangkap polisi karena berani mengedarkan narkoba jenis pil dobel L di depan Alfamart Jalan Cakdurasim Kelurahan Kepanjen wilayah hukum polsek Jombang polres Jombang, Selasa (5/2/2019)

Kapolsek Jombang Akp Suparno membeberkan, berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis dobel L dijalan Cakdurasim kepanjen.Mendapat laporan reskrim polsek Jombang yang dipimpin langsung oleh Suparno melakukan penyelidikan ternyata benar. tidak menunggu waktu lama, sekira pukul 21.30 Wib (4/2)  Unit Reskrim berhasil mengamankan seseorang berinisial ABCF (26).bebernya

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Suparno, ditemukan barang bukti berupa 40 ( empat puluh ) butir pil double L warna putih disimpan didalam grenjeng dan plastik klip.Sebuah HP merk ASUS warna hitam  biru. lanjutnya

Foto barang bukti

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahunn 2009 tentang  Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di Dusun/Desa  Mojokrapak Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang dilakukan penahanan di mapolsek Jombang.Guna kepentingan proses lebih lanjut. pungkas Suparno (bay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *