Satu Lagi, Pengedar Pil Dobel L Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Diwek

0
466

Caption foto tersangka tengah

Jombang, memoexpos.co – Polsek Diwek kembali mengamankan RA (34) penjual pil dobel L, hasil dari pengembangan penangkapan serupa di Desa Kayangan. kali ini pelaku berlokasi di Sambong depan Indomaret Kecamatan Jombang.minggu (27/1/2019)

Kapolsek Diwek Akp Bambang SB SH membeberkan, Berdasarkan keterangan saksi dan Tersangka berinisial FS yang saat ini berada dalam LP 06. Mendapat informasi tersebut unit rekrim polsek Diwek melakukan Pengembangan dan penangkapan thd Terlapor / tersangka berinisial RD (38) alias Togar di tempat jualan kebab di depan Indomaret Desa Sambong Kecamatan Jombang, bebernya

Lanjut Bambang, dari hasil introgasi dia mengakui kalau telah menjual pil doble L ke saksi FS selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 20 (dua puluh) Pil Doble L dibungkus klip plastik. 1 buah hp merek Huawei. Uang hasil penjualan Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah)

Pelaku diduga melanggar pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan Rt 02/05 Dusun/ Desa Sumbermulyo Kecamatan. Jogoroto Kabupaten Jombang, dilakukan penahanan di mapolsek Diwek. guna kepentingan proses lebih lanjut.pungkas Bambang.(bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here