Polsek Diwek Berhasil Ringkus 2 Pengedar Pil Dobel L

- Penulis

Sabtu, 26 Januari 2019 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : FS saat ditangkap

Jombang, memoexpos.co – FS (28) ditangkap polisi karena berani mengedarkan pil dobel L diwilayah hukum polsek Diwek. Sabtu (26/1)

Kapolsek Diwek Akp Bambang SB SH membeberkan, Berawal dari informasi masyarakat bahwa hari sabtu (26/1) jam 12.00 wib reakrim dapat info ada pemuda yang biasa beli pil doble L di wilayah Desa Kayangan Diwek, bebernya

Lanjut Bambang, setelah dilakukan opensip di depan Polsek Diwek, reskrim berhasil mengamankan saksi bernama Iwan dan ditemukan bb berupa pil doble L dan dari pengakuannya pil doble L tersebut dibeli dari FS (28) Desa Kayangan, selanjutnya dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 173 (seratus tujuh puluh tiga) Pil Doble L. 1 bungkus kekas rokok surya. 1 buah hp merek samsung. Uang hasil penjualan sebesar Rp.25.000.

Baca Juga:  Polres Jombang Ringkus Penikmat dan Pengedar Sabu di Wilayah Kesamben, Peterongan, dan Bareng

foto barang bukti

 

Tidak puas dengan tangkapannya, sambil mengantongi identitas dari FS, Reskrim mengejar pelaku lainnya. di Desa Kayangan berhasil menangkap FW (31) pada Sabtu (27/1) dengan barang bukti sebanyak 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir Pil Doble L.1 bungkus bekas rokok surya. 1 buah HP merek oppo. serta Uang hasil penjualan Rp.100.000

Kedua tersangka karena bukan keahliannya mengedarkan sediàn farmasi yang tidak memenuhi standart atau mutu berupa pil jenis doble L. diduga melanggar  pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dilakukan penahanan di mapolsek Diwek. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan untuk menemukan pelaku lainnya. pungkas Bambang. (bay)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru