Hanya Butuh Waktu 150 Menit, Untuk Menangkap Pencuri Motor

- Penulis

Minggu, 20 Januari 2019 - 18:06 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

đź“° Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : pelaku yang berhasil ditangkap nomor 3 dari kiri

Jombang,memoexpos.co – RIW (21) ditangkap reskrim polsek Diwek karena mencuri sepeda motor di Area Davada di Dusun/Desa Ceweng wilayah hukum polsek Diwek Polres Jombang

Kapolsek Diwek Akp Bambang SB SH membeberkan, Berawal dari informasi karyawan bahwa pada hari Sabtu jam 11. 30 wib ada pencuri helm dan sepeda motor di Area Davada di Dsn/Ds. Ceweng Kec. Diwek Kab. Jombang. pelapor dengan membawa STNK sepeda motor honda supra th 1997 yang hilang nopol S 5866 WR. BPKB sepeda motor honda supra tahun 1997 yang hilang nopol S 5866 WR .dan pemilik mengalami kerugian material sebesar 4.000.000 (empat juta rupiah).bebernya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Bambang, Mendapat laporan Reskrim polsek Diwek sekira jam 2.00 wib hari Minggu, tanggal 20 Januari 2019 berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku berinisial RIW (21) yang terbukti malakukan pencurian sepeda motor dan helm. akan tetapi motornya sudah di jual secara online.jelasnya

Baca Juga:  Polsek Jogoroto Jombang Ringkus Jaringan Narkoba Pil Dobel L, Wilayah Mojoagung-Jogoroto-Kesamben

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Uang sisa hasil penjualan sepeda motor curian sebesar Rp.500 ribu rupiah. satu buah HP Merek samsung. satu buah helm hasil curian. katanya

Menurut Bambang, Modus Operandi Pelaku mengambil sepeda motor dan helm milik sopir yang diparkir dilokasi parkir dan kunci kontak dalam keadaan masih tergantung/menancap di motor tersebut belum dicabut, saat pemilik kendaraan sedang nyopir dan karyawan kantor sedang istirahat, namun ada sala satu saksi yang melihatnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang beralamatkan di  Dusun Rowoasri  Desa Rowokangkung Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.dilakukan penahanan di mapolsek Diwek. Guna kepentingan proses lebih lanjut dan pengembangan untuk menemukan motor yang sudah dijual secara online tersebut. pungkasnya (bay)

Berita Terkait

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan
Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

Wujudkan Jombang “Zero Miras”, Ribuan Barang Bukti Miras Dimusnahkan

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mulai 2 – 15 Pebruari Polres Jombang Gelar Operasi Keselamatan Semuru 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru