Dua Pengedar Sabu Berhasil Digulung Polisi

- Penulis

Selasa, 15 Januari 2019 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto pelaku tengah saat ditangkap

Jombangmemoexpos-Polisi berhasil menangkap BTS (31) Karena berani mengedarkan  sabu diwilayah hukum polsek Diwek.

Kapolsek Diwek AKP Bambang SB SH membeberkan, Dengan adanya laporan masyarakat,Reskrim polsek Diwek yang dipimpin kanit Reskrim jam  10.30 wib berhasil menangkap BTS (31) alamat Rt. 01/03 Dusun Doro Desa Karangdagangan  Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang karena diduga mengedarkan sabu. 

Setelah dilakukan penggeledahan lanjut Bambang, ditemukan barang bukti berupa1(satu) klip plastik berisikan sabu dengan berat 0,49 gram. 1 HP buah Merek Nokia. 1  buah HP Merek Samsung. Buku catatan. Uang jasil penjualan sabu sebesar Rp  600.000 .ujarnya

foto barang bukti

Tidak puas dengan tangkapannya Reskrim sambil mengantongi alamat dari BTS (31) langsung mengejar pelaku lainnya di Dusun/Desa Ngrimbi  Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. tidak menunggu lama reskrim berhasil menangkap  yang sedang berada didalam rumah

Baca Juga:  Kecelakaan Mini Bus vs Truk Tronton di Mojoagung Senin Dini Hari Dua Orang Tewas, Lima Luka Parah

kedua pelaku karena menjual belikan atau menjadi perantara dalam jual beli atau menguasai narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman atau sabu di duga melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal : 114 (1) Jo Pasal : 112 (1) UURI N0. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dilakukan penahanan di polsek Diwek. guna proses penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan agar menemukan pelaku lainnya. pungkas Bambang (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru