Terkait Dugaan Penyaplokan Lahan di Jogoroto Dikbud Jombang Crosschek Lapang

- Penulis

Jumat, 21 Oktober 2022 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senen, S.Sos., M.Si di ruang kerjanya didampingi Kasub Bidang Perencanaan, Ana Arisanti saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jum’at (21/10/2022).

Senen, S.Sos., M.Si di ruang kerjanya didampingi Kasub Bidang Perencanaan, Ana Arisanti saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jum’at (21/10/2022).

Terkait Dugaan Penyaplokan Lahan di Jogoroto Dikbud Jombang Crosschek Lapang

Jombang, layang.co – Terkait adanya dugaan penyaplokan lahan atas pembangunan Madrasah Diniyah Ula Al-Marzuqiy, di Dusun Bendungrejo, Desa Jogoroto, Kabupaten Jombang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berjanji akan turun ke lokasi untuk melakukan crosschek.

Crosschek dilakukan untuk melakukan akurasi berkas data yang disertakan pemohon, yakni Yayasan Nurul Qur’an dalam proposal pengajuan dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang bersumber APBD tahun 2022 senilai Rp 250 juta melalui Dikbud Jombang. http://layang.co: Dugaan Penyaplokan Tanah Waris oleh Yayasan Nurul Qur’an Jogoroto Dilaporkan ke Polres Jombang.

Senen, S.Sos., M.Si di ruang kerjanya didampingi Kasub Bidang Perencanaan, Ana Arisanti saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jum’at (21/10/2022) mengatakan, dalam pengucuran dana hibah, sebagaimana  Perbup Jombang No 24 tahun 2022 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penataanlaksanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring hibah, dan bantuan sosial, pelaksana (Dikbud, red) tidak ada kewajiban verifikasi faktual turun lapang, cukup verifikasi administrasi.

“Chek administrasi ini sudah kita lakukan, sudah sesuai dengan Perbup diatas,” tandasnya. Keterangan dari Dikbud Jombang, Madrasah Diniyah Ula Al-Marzuqiy, mendapat dana hibah P-APBD tahun 2022, yang pembangunan mulai Mei, LPJ harus rampung akhir Desember 2022.Kucuran bantuan lembaga ini masuk paket P-APDB Dikbud bersama yang lain dengan total dana hibah renovasi untuk SD/MI mencapai Rp 8 milyar.

Senen menyebut, apabila ada ketidaksesuaian berkas maka tanggungjawab sepenuhnya pada penerima dana hibah. Terkait Yayasan Nurul Qur’an, berdasarkan aturan dalam Perbub tersebut semua dokumen sudah cukup. Termasuk, suda ada surat keterangan kepemilikan tanah maupun surat keterangan dari Kepala Desa setempat.

“Terus terang kami belum klarifikasi lapang. Insya Allah, kami tidak melakukan pelanggaran. Prinsip kami, ketika dana hibah sudah diberikan, apabila terjadi penyalahgunaan maka tanggungjawab mutlaknya oleh penerima. Menyikapi kasus ini, kami akan turun ke lapangan,” ucapnya.

Baca Juga:  Dua Oknum Perangkat Diduga Selingkuh, Warga Sumberagung Gruduk Kantor Desa

Kadis Dikbud, Senen mengatakan, apabila ada masalah di lapangan maka kami akan mencari upaya. Misalnya, dilakukan pembelian tanah yang disengketakan, atau menempuh jalur hukum, bisa saja. “Akan kita chek secara keseluruhan,” ujarnya.

Apabila ada masalah yang tidak akurat dan tidak bisa diselesaikan, tambah Senen, maka penerima dana hibah harus mengembalikan dana hibah yang telah diterimakan, tuturnya.

Data yang dihimpun media ini, menyebutkan, surat pernyataan kepemilikan tanah yang ditandatangani tangal 3 Pebruari 2021 oleh Siti Sundari, warga Dsn Bendungrejo diwaqahkan untuk Pondok Pesantren Nurul Qur’an seluas 308 M2 (19.5 x 15,8 M/22ru), tertera pada Letter C 2296, Persil 150. Surat pernyataan dibubuhi materai 6000 pada tanggal 3 Pebruari 2021,ditandatangani oleh Siti Sundari, diketahui Kepala Desa Jogoroto Sodirin, dan Camat Nunik Hidayati, SE.

Selanjutnya, disebutkan, pengurusan tanah waqah diserahkan kepada Drs Jumali Ruslan, M.Pd., Ketua Yayasan/Pengasuh Pondok Nurul Qur’an.

Dibagian lain, bukti kepemilikan tanah yang ditandatangi Kades Jogoroto Sodirin, tanggal 15 September 2020, menerangkan Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa yang dijadikan agunan oleh Kartini berdasarkan bukti kepemilikan dengan Petok: Leter C No. 923, Persil No. 150 a/n Samunah P Badrun beralih secara waris kepada Kasanah Leter C No 2296 seluas 308 M ke  BRI Jogoroto sejak tahun 2018.

Sedangkan surat keterangan dari Kepala BRI Jogoroto Rahmat Hartanto, tertanggal 15 Juli 2022 menyebutkan agunan berupa SKD No. 500/28/415.47.1/2018 atas nama Kartini terletak di Desa Bendungrejo yang tercantum pada Leter C Persil 150, Kelas d-II seluas ± (lebih kurang) = 134 M2. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pabrik Sepatu di Jombang Terbakar Hebat, Penyebab Masih Misteri
Jombang Siaga Bencana: Apel Gabungan dan Simulasi Megathrust Perkuat Kesiapsiagaan 2025
Perumda Aneka Usaha Seger Raih Predikat Sustained Profit Growth Achievement
Bupati Warsubi Pastikan Perbaikan Jalan yang Amblas di Asemgede Ngusikan Disegerakan Perbaiki dengan Cor
Pemkab Tertipkan Kabel Fiber yang Semrawut di Jombang
Depidar XII SOKSI Jatim Sukseskan Penyaluran Puluhan Hewan Kurban DPD Golkar
Tanggul Sungai Pilang Jebol, Bupati Jombang Gerak Cepat Segera Perbaiki
Musibah Plafon Ambrol Puskesmas Perak  Berakhir Damai dengan Tiga Kesepakatan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:45 WIB

Pabrik Sepatu di Jombang Terbakar Hebat, Penyebab Masih Misteri

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:30 WIB

Jombang Siaga Bencana: Apel Gabungan dan Simulasi Megathrust Perkuat Kesiapsiagaan 2025

Jumat, 14 November 2025 - 18:20 WIB

Perumda Aneka Usaha Seger Raih Predikat Sustained Profit Growth Achievement

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Bupati Warsubi Pastikan Perbaikan Jalan yang Amblas di Asemgede Ngusikan Disegerakan Perbaiki dengan Cor

Rabu, 17 September 2025 - 15:55 WIB

Pemkab Tertipkan Kabel Fiber yang Semrawut di Jombang

Berita Terbaru