Disapa: “He… arek T yo”, Dijawab: Iya Mas… Langsung Brakbruk Brees, Babak Belur, Polisi Amankan  6 Tersangka

- Penulis

Minggu, 29 Mei 2022 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka pelaku tindak kekerasan, di Plandaan, Kamis (26/5/2022).

Para tersangka pelaku tindak kekerasan, di Plandaan, Kamis (26/5/2022).

Disapa: “He… arek T yo”, Dijawab: Iya Mas… Langsung Brakbruk Brees, Babak Belur, Polisi Amankan  6 Tersangka

Jombang, layang.co – Nasib apes dialami Muhammad Arif Hidayat (18 tahun), seorang warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (26/5/2022).

Betapa tidak! Tanpa sebab yang jelas, hanya menjawab tegur sapa lelaki sebaya tak dikenalnya, langsung mendapat serangan bertubi-tubi, hingga babak balur.

TKP yang menimpa korban ini terjadi di Jalan Raya Karangmojo (dekat POM mini) depan rumah Pak Joko Triono ikut Dusun Mojogulung Dusun Karangmojo  Kecamatan  Plandaan Kabupaten Jombang, sekira pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha, S.IK, dalam laporan tertulis yang ditujukan Kapolres Jombang AKBP M Nur Hidayat, disampaikan pada Kamis (26/5/2022) pelapor/korban  Mochamad Arif Hidayat  dan saksi Dimas Nadhim Prasetyo Wibowo  (17 tahun) warga ber KTP Dusun Nganti, Desa Nganti, Kec. Ngraho, Kab. Bojonegoro,  sedang berbocengan dengan mengendarai Sepeda motor  Honda SUPRA–X/NF 100 D, Nopol: S-5027-X  selesai menonton hiburan hajatan warga di Dusun Mojogulung, Desa Karangmojo, Kec. Plandaan, Kab.Jombang.

Saat melewati jembatan sungai kecil (dekat POM mini)  depan rumah Pak Joko Triono tersebut, Pelapor dan saksi korban diteriaki beberapa orang yang tidak dikenal dengan mengatakan: ‘’Arek T ya”. Iya Mas, jawab korban. Orang yang tidak dikenal kemudian teriak teman-temannya “Arek T, Arek T“ yang maksudnya adalah anak SH Teratai.

“Seketika itu beberapa orang yang tidak dikenal yang berjumlah ± 10 orang langsung memukuli secara bersama-sama, braas brees, sehingga Pelapor mengalami luka lebam di pelipis  sebelah kanan dan kiri, luka lebam di kepala bagian atas, dan luka lebam di tangan sebelah kanan,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kasat Resnarkoba Polres Jombang Hajar Pelanggar Protokol Covid-19  di Pospol Pasar Legi

Selain itu, saksi korban Dinas Nadhim Prasetyo Wibowo juga mengalami luka berat  di tangan sebelah kanan, luka lebam dibahu sebelah kanan dan kiri, luka lebam di kaki sebelah kanan dan kiri, serta Sepeda motor Honda SUPRA–X/NF 100 D, Nopol: S-5027-X yang dikendarai pelapor mengalami kerusakan yaitu, tuas pengereman depan telah patah, bebernya.

“Di TKP ada warga setempat, kemudian menolong Pelapor dan saksi korban. Beberapa orang yang tidak di kenal berjumlah ± 10 orang yang memukuli tersebut langsung kabur, selanjutnya korban dan saksi korban melaporkan ke Polsek Plandaan Polres Jombang untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang ini.

Berdasarkan informasi atas kejadian tersebut anggota Resmob Sat Reskrim Polres Jombang, Jumat (17/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB melakukan tindak lanjut dan menangkap 6 orang tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal yang disangkakan melanggar:  Pasal 170 KUHP.

Enam tersangka yang sudah diamankan yakni 1) Dyas Julian Bagaskara Bin Paidi (16 tahun)  Pelajar, Dsn. Binorong Ds. Gebangbunder Kec. Plandaan, 2) Farel Anargya Bin Suraji (16 tahun) Alamat Puri Semanding, Dsn/Ds Ngrembyong Rt 01/ Rw 02, Kec. Plandaan.

3) Vicko Pramono Putra Bin Supramono (15 tahun) warga Dsn. Binorong, Ds. Gebangbunder, Kec. Plandaan, Kab. Jombang, 4) Vicky Pramono Putra Bin Supramono (15 tahun) Alamat Dsn. Binorong, Ds. Gebangbunder, Kec. Plandaan, Kab. Jombang.

Tersangka lain 5)  Aruna Bayu Widiarto Bin Suprianto (18 tahun) warga Dusun Binorong, Ds. Gebangbunder, Kec. Plandaan, Kab. Jombang, 6) Setyo Adi Saputra Bin Kasdani (16 tahun)  warga Dsn. Gebang, Ds. Gebangbunder, Kec. Plandaan, Kab. Jombang, bebernya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., bersama dewan pengupahan menyampaikan pengumuman UMK Kabupaten Jombang untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Rp 3.320.770 UMK di Kabupaten Tahun 2026

Jumat, 26 Des 2025 - 11:24 WIB