Kasat Resnarkoba Polres Jombang Hajar Pelanggar Protokol Covid-19  di Pospol Pasar Legi

AKP Moch Mukid, SH (berdiri putih) Menyaksikan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 dengan Sanksi Push Up, Selasa (22/9).

Kasat Resnarkoba Polres Jombang Hajar Pelanggar Protokol Covid-19  di Pospol Pasar Legi

Jombang, layang.co – Kepala Satuan Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, SH hari Selasa (22/9/2020) sore menghajar setiap orang laki-laki yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena tidak memakai masker.

“Tugas dari Polri dan TNI adalah mem-back up Satpol PP dalam Penindakan peraturan dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker,” tandasnya  disela-sela melaksanakan tugas Operasi Yustisi yang dipusatkan di Pos Polisi Pasar Legi Citra Niaga, Jl A Yani Jombang.

Sore itu terdapat 16 orang yang melanggar tiga peraturan yang digunakan untuk penindakan penyebaran virus corona di Indonesia, termasuk di Jombang. Diantara 16 orang itu, dihajar dengan sanksi hukuman fisik Push Up 10 kali disaksikan para penegak hukum dan pengendara lainnya.

Tiga peraturan yang dilanggar dalam Operasi Yustisi yakni Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan, Perda Prop Jatim No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid 19 dan Perbup No 57 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Jombang.

“Siang ini kita laksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat pengendara sepeda motor atau mobil yang tidak memakai masker,” kata AKP Much Mukid dihadapan 30 orang Personil Gabungan Polres Jombang, TNI dan Satpol PP yang mendukung kegiatan dimaksud.

“Dalam melaksanakan tugas hari ini (Selasa, 22/9, red) tetap dengan cara humanis kepada masyarakat,” pinta Mukid disampaikan kepada 30 orang personil pendukung saat apel di depan Kantor Bagian Sumda Polres Jombang, pukul 15.00 WIB.

Pasca apel yang dipimpinnya, AKP Moch Mukid bersama tim melanjutkan Operasi Yustisi di Pospol Pasar Legi Citra Niaga pukul 15.10 – 16.10 WIB dengan sasaran masyarakat yang sedang melintas dan tidak menggunakan masker.

Seorang Perempuan (tengah rambut terurai) tidak Menggunakan Masker Melintas di Jl A Yani Jombang, Selasa (22/9/2020) Didata oleh Petugas Operasi Yustisi.

Dari hasil operasi Yustisi Selasa sore itu, terdapat 16 orang pelanggar, tidak menggunakan masker. Pelanggar yang perempuan di data identitasnya dengan harapan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan yang laki-laki diberikan sanksi tindakan fisik berupa Push Up di tempat. Selain itu, didata identitas untuk diberikan Surat Peringatan oleh Satpol PP.

Turut hadir melaksanakan Operasi Yustisi dan menyaksikan hukuman yang diberikan AKP Moch Mukid selaku Pawas Ops Yustisi di antaranya,  Iptu Totok JS (Kasubas Sarpras Polres Jombang),  Iptu Heru Widodo (KBO Sat Binmas Polres Jombang),  Iptu Agus Wijaya (Kasi Tipol Polres Jombang), Ipda Solikhin Budi Santosa (Kasubag Binops Bag Ops Polres Jombang), Haris Amirudin (Kasi Tibum Trantib) Satpol PP Jombang.  (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *