Tiga Pengedar Miras di Kota Santri Digulung Polisi

- Penulis

Selasa, 29 April 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat tunjukan barang bukti. (Foto: Hemas/layang.co)

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan saat tunjukan barang bukti. (Foto: Hemas/layang.co)

JOMBANG, layang.co – Komplotan pengedar minuman keras (miras) di Kota Santri kembali digulung polisi.

Mereka adalah AP (33) warga Klaten, Jawa Tengah, AL (27) warga Jogoroto, Kabupaten Jombang dan JK (32) warga Grobokan, Jawa Tengah.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyebut, ketiga pengedar minuman haram itu digulung oleh tim Satresnarkoba pada Selasa (29/5/2025) sekira pukul 04.00 WIB di pinggir jalan Desa Buduran, Kecamatan Sumobito saat ketiganya hendak mengirim miras menggunakan kendaraan mobil Pikap Grandmax.

“Setelah kita melakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan satu unit mobil Grandmax warna silver dengan Nopol AD 1419 RN yang berasal dari Desa Plumpungan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah,” jelas AKBP Ardi pada jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (29/5/2025) sore.

Setelah melakukan penggledahan polisi mendapati ratusan botol miras berbagai merk yang terbungkus menjadi 8 karung dan 8 kardus.

“Dari 8 karung tersebut masing masing berisi 12 botol arak 1.500 ml, 4 kardus masing masing berisi 24 botol arak 600 ml per dus, 2 kardus yang berisi anggur merah 12 botol perdus dan 2 kardus yang berisi mcdonald 12 botol perdus. Jadi total keseluruhan miras yang berhasil kami amankan berjumlah 716 botol miras dari berbagai macam merk,” urainya.

Baca Juga:  Hasil Operasi Tumpas Narkoba Polres Jombang, Ringkus 17 Tersangka Kasus Sabu dan Okerbaya

“Rupanya tersangka sudah beberapa kali mengirimkan minuman beralkohol ini di wilayah Kabupaten Jombang, namun dari pengakuan tersangka sudah 3 bulan menjual miras di Kabupaten Jombang,” sambung dia.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 7 ayat (1), Jo pasal 3 ayat (1), pasal 7 ayat (2), pasal 7 ayatn(3), Jo pasal 3 ayat( 3) Perda Nomor 16 Tahun 2009 Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Para tersangka terancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah),” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru