Hasil Operasi Tumpas Narkoba Polres Jombang, Ringkus 17 Tersangka Kasus Sabu dan Okerbaya
Jombang, layang.co – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Jombang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 di wilayah hukum Polres Jombang, selama 12 hari berhasil meringkus 17 orang tersangka kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho SIK MH., didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, SH dan Humas Polres Jombang AKP Hariyono bertempat di halaman Mapolres Jombang, Rabu (9/9/2020) sore.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho SIK MH. menyampaikan, selama 12 hari operasi tumpas narkoba Semeru 2020 terhitung mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan tanggal 4 September tahun 2020 jumlah kasus sebanyak 12 kasus narkoba dengan 16 tersangka.
Para tersangka ini memakai sabu dengan beberapa alasan, diantaranya ekonomi, tidak mempunyai pekerjaan, hingga hanya sebatas kesenangan saja.
“Ya macam-macam alasan tersangka, para pelaku dalam pengakuan menggunakan narkoba ada lantaran senang, ekonomi dan ada yang karena cari keuntungan, tapi pelaku ini juga mengungkapkan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tutur Agung.
Agung menjelaskan, untuk narkotika sebanyak 11 kasus dengan 16 tersangka dan kasus okerbaya 1 kasus dan 1 tersangka dari 16 tersangka tersebut 13 tersangka sebagai pengedar, dan 3 tersangka lainya sebagai pengguna.
Dari hasil proses penyelidikan ditemukan berbagai jenis barang bukti diantaranya berupa Sabu sebanyak 15.34 gram. Pil dobel L sebanyak 1.815 butir. Pipet kaca 8 buah. Korek api 6 buah. Handphone 11 unit. Alat hisap 4 buah. Timbangan 4 unit. Serta berupa uang sejumlah Rp. 1.700.000,- dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J nopol S-6564-ZH.
Sedangkan dari jajaran Polsek Persk berhasil mengamankan 1 tersangka okerbaya dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 54 butir. Handphone 1 unit dan barang bukti berupa uang sebesar Rp 100.000,-.
Menurut Agung, jumlah keseluruhan untuk jenis narkotika 11 kasus dengan 15 tersangka dan untuk okerbaya 2 kasus 2 tersangka. Jadi total keseluruhan 13 kasus dengan 17 tersangka.
Dari 17 tersangka tersebut telah terjerat pasal Pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan pasal 196 UU no 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dari 17 tersangka dilakukan penahanan guna proses pengembangan untuk menemukan pelaku lainnya”, pungkas Agung, Kapolres Jombang. (ns)