Bahas Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 DPRD Jombang Kunker ke Bantul

- Penulis

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Komisi A DPRD Jombang saat berkunjung ke DPRD Bantul untuk membahas pelaksanaan UU No 3/2024.

Tim Komisi A DPRD Jombang saat berkunjung ke DPRD Bantul untuk membahas pelaksanaan UU No 3/2024.

Bahas Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 DPRD Jombang Kunker ke Bantul

Jombang, layang.co – Guna efektifitas implementasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Komisi A DPRD Jombang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada 28 Juni 2024.

Kunker khusus membahas pelaksanaan UU No. 3/2024 tentang Desa. Hal ini terkait dengan perubahan dengan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Atau mendapat tambahan dua tahun ke depan.

“Kami ke Bantul untuk membahas Perda tentang Undang-undang Desa yang baru,” ujar Ketua Komisi A DPRD Jombang Andik Basuki Rahmat saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/7/2024).

Disampaikan politisi dari Fraksi Golkar ini, masa jabatan Kepala Desa di Jombang terbagi dalam tiga periode, dengan rincian; 286 Kepala Desa masuk periode jabatan 2019 – 2025.

Terdapat sembilan Kepala Desa masuk periode jabatan 2020 – 2026, dan ada tujuh  Kepala Desa masuk periode jabatan 2022 -2028.

Baca Juga:  Lima Proyek Infrastruktur Strategis Diresmikan Bupati 

“Baru 296 Kepala Desa yang dikukuhkan oleh Pj Bupati Sugiat. Sedangkan enam desa ini masih dijabat Pj,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, tambahan masa jabatan ini bisa menjadi pelecut dan semangat mengabdi sebagai pucuk pimpinan tingkat desa.

“Kinerja pemerintah desa di bawah komando kepala desa, hendaknya selaras dengan visi misi Kabupaten Jombang,” harapnya.

Adanya tambahan masa jabatan baru, beberapa daerah sudah melakukan pengukuhan masa jabatan. “Namun di Kabupaten Bantul ini justru masih belum melakukan pengukuhan,” bebernya.

Andik menambahkan, Jombang sendiri sudah melakukan pengukuhan pada minggu kemarin. Pengukuhan dibagi di empat tempat. Di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Mojoagung, Ploso dan Gudo, ungkapnya.

“Adanya tamahan masa jabatan, Kepala Desa hendaknya memegang teguh amanah yang ada pada dirinya dan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera,’’ pintanya. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025
Dr Windhu Sugiarto: Melawan Korupsi Panggilan Moral Akan Membawa Daerah Maju, Aman dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru