Polres Jombang Ringkus Jaringan Ranjau, Pengedar Narkoba Libatkan Pasutri dan Pelajar 18 Tahun

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2020 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jombang (ketiga dari kanan) saat Jumpa Pers, Kamis (12/3/2020)

Kapolres Jombang (ketiga dari kanan) saat Jumpa Pers, Kamis (12/3/2020)

Polres Jombang Ringkus Jaringan Ranjau, Pengedar Narkoba Libatkan Pasutri dan Pelajar 18 Tahun

Jombang, layang.co – Polres Jombang beserta jajaran dalam sepuluh hari awal bulan Maret 2020 menghasil menghentikan dan meringkus pelaku pengedar narkoba dengan sistem jaringan ranjau. Jaringan putus, melibatkan pasangan suami istri dan anak pelajar berusia 18 tahun.

Kapolres Jombang AKBP Boby P Tambunan, S.H., S.I.K., didampingi Kasatresnarkoba AKP Moc Mukid, S.H., saat jumpa pers Kamis (12/3) siang membeberkan, Tim Resnakoba Polres Jombang berhasil meringkus 5 tersangka dari 5 kasus dengan barang bukti 96,8 gram sabu, 5 pipet kaca, 2 korek api, HP 5 unit, alat hisap 1 buah, timbangan 2 unit dan uang hasil transaksi Rp 300 ribu.

“Dari jaringan ini, tersangka 1 orang sebagai pengedar, dan 4 orang lainnya sebagai pengguna,” ucap Kapolres.

Sedang Polsek jajaran berhasil ungkap 6 kasus dengan 9 tersangka. Terdiri dari 3 Kasus narkoba dengan 6 tersangka. Pengedar Orkebaya, 3 kasus dengan 3 tersangka.

Sebagai Barang Bukti lanjut Kapolres, sabu 6,98 gram, pil double L sebanyak 1.106 butir pil, pipet kaca 6 buah, pipet kaca, alat hisap 3 buah, korek api 8 buah, HP 8 unit, timbangan satu unit, dan uang tunai Rp 910.000.

“Dari kasus ini sebanyak 7 orang sebagai tersangka pengedar, 2 orang sebagai pengguna,” jelasnya.

Sehingga dalam 10 hari kerja mulai tanggal 1- 11 Maret, kata Kapolres, jumlah keseluruhan 11 kasus dengan 14 tersangka Narkotika. Kasus narkotika 8 dengan 11 tersangka narkotika.

Baca Juga:  Kajari Jombang: Status Tahanan yang Positif Covid-19 di Bantarkan

Orkebaya 3 kasus dengan 3 tersangka. Barang Bukti Okebaya sebanyak 103,49 gram, Pil Double L 1.106 butir, pipet kaca 11 buah, korek api 10 buah HP 13 unit, alat hisap 4 buah, timbangan 3 unit, uang 1.220.000. “Ditetapkan sebagai tersangka, pengedar 8 orang, memiliki sekaligus sebagai pengguna 8 orang,” bebernya.

Menurut Kapolres yang menonjol dari kasus peredaran narkoba kali ini, keterlibatan pelajar kelas 3 sebuah sekolah,  dengan TKP Dsn Nglundo, Ds Candimulyo, Kec. Jombang, yakni NAB alias Geblek. Terangka ini mengaku sudah selama 4 bulan sebagai pengedar. Dengan BB sabu total 95,12 gram, unit timbangan digital satu buah.

Pasutri (menutup muka dengan tangan) Tersangka Pengedar Narkoba di Jombang

Selain itu, tambahnya, juga keterlibatan pasangan suami istri antara EPS (24 tahun) pedagang bakso, dan ALB (28 tahun). Pasutri ini diamankan di  TKP Dsn Jl Opo, Ds Tebel,  Kecamatan Bareng, Kab. Jombang.

Barang Bukti dari terangka pasutri ini total sabu 1,16 gram, 1 unit timbangan, uang 300 ribu, dan satu lembar ATM. Sang istri membantu suami, mengemas paket sabu. Usaha utama pasangan ini sebagai pedagang bakso.

“Hasil dari peredaran narkoba pasutri untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan pemuda pelajar berusia 18 tahun, uangnya untuk bersenang-senang,” pungkas Kapolres didampingi Kabag Humas AKP Hariono. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru