Kajari Jombang: Status Tahanan yang Positif Covid-19 di Bantarkan
Jombang, layang.co – Status tahanan Kejaksaan Negeri Jombang yang positif Covid-19 kini di bantarkan. Tidak diikutkan atau tidak bisa dihadairkan, menunggu kondisi yang bersangkutan pulih sehat kembali.
“Terkait dengan pelaksanaan sidang, karena yang bersangkutan itu masih dalam kondisi sakit dan terpapar Covid-19, makanya kemarin pihak pengadilan sudah menyampaikan ke kami, status tahanan saat ini dibantarkan,” jelas Yulius Sigit Kristanto, SH., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, saat di temui di Kantor Kajari Jombang, Selasa (04/8).
Kajari menjelaskan, dibantarkan dengan maksud tahanan tersebut dikeluarkan dari status penahanan, sehingga penahanan ditangguhkan dahulu dan yang bersangkutan dirawat di rumah sakit.
“Karena mereka sakit makanya tidak bisa ikut persidangan. Jadi ditunggu sampai yang bersangkutan sehat. Sehingga perkara itu berhenti, menunggu yang bersangkutan pulihm,” tutur Yulius.
Tindakan selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Jombang melakukan konfirmasi kepada keluarga dari tahanan yang terpapar Covid-19.
“Pihak keluarga sudah kami hubungi, dan sudah tiba, sudah kami berikan penjelasan. Supaya mereka paham situasinya, ” katanya.
Lanjut Yulius Sigit Kristanto, Kejaksaan juga mengkonfirmasi ketika yang bersangkutan sudah sembuh akan kembali dimana dia ditahan, sehingga Pembantaran yang bersangkutan tidak ditahan, tapi penahanannya di stop, ketika sudah pulih proses hukum akan dilajutkan sebagaiman mestinya.
Sementara itu, Dirut RSUD Pudji Umbaran memberikan konfirmasi bahwa tahanan yang terpapar Covid-19 tidak menunjukkan gejala dan tidak memiliki riwayat penyakit bawaan.
“Perlu diketahui bahwa 6 tahanan yang terpapar Covid-19 berangkat dari Kasus Pencurian 1 orang, penadahan 1 orang, dan 4 orang kasus Narkotika,” pungkas Kajari Yulios Sigit Kristanto. (and)