Hanya Butuh Waktu 3 Jam Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Tanpa Memiliki Standar Keamanan

- Penulis

Minggu, 6 Oktober 2019 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : barang bukti

memoexpos.co – Polisi berhasil tangkap AIT (22) hari Sabtu tanggal (5/10) sekira jam 22.30 wib. di halaman Indomart Jalan Raya Ploso babat Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang karena diduga dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang memiliki standart atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Minggu (6/10/2019)

Kapolsek Ploso Kompol Sutikno membeberkan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada transaksi peredaran narkoba dilokasi Kecamatan. Ploso Kabupaten Jombang.

Mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, tidak menunggu waktu lama polisi berhasil mengamankan seseorang berinisial AIT (22) alamat Dusun Kedungwulan Rt/Rw. 02/01 Ds. Bejijong Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. bebernya

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 ( dua puluh ) pil double LL. uang tunai Rp. 40.000,00 ( empat puluh ribu rupiah ) Sebuah handphone Oppo A3 warna hitam.

Selanjutnya penangkapan yang kedua berinisial AZA (19) alamat dusun Nglinguk Desa/Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto. Sekira jam 01.00 wib. Dengan barang bukti 10 ( sepuluh ) pil double LL. Sebuah handphone vivo 91 warna merah. Uang Rp. 100.000,00

Baca Juga:  Operator Crane di PG Jombang Baru di Tahan Polres

Kedua pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Tiidak puas dengan tangkapannya sambil mengantongi identitas dari kedua pelaku tersebut Polisi mengejar pelaku lainnya. sekira jam 01.30 wib. di Dusun. Bendorangkang Rt/Rw. 03/04 Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Polisi kembali berhasil menangkap seseorang berinisial SBY (37) alamat Dusun Bendorangkang Rt/Rw. 03/04 Desa Tanggalrejo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Barang bukti yang berhasi diamankan berupa, Sabu seberat 0,61 gram. Alat isap/bong ( sisa sabu) 1 buah scrop. 1 buah bross / kompor 5 plastik klip. 5 korek api. Sebuah bungkus rokok marlboro merah. Sebungkus katemba.1 buah sedotan. Sebuah Handphone merk Oppo neo 7 warna hitam

Pelaku diduga melanggar pasal melawan hukum dengan memiliki, menyimpan, mengusai /menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman serta menyalahgunakan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri sesuai pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolres Jombang, guna kepentingan proses lebih lanjut. Bener Kapolsek Ploso. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru