Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2019

- Penulis

Rabu, 17 Juli 2019 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : Kepala seksi penyuluhan bersama Prasetyo Widodo, SH Msi, kepala bidang komunikasi dan informasi publik

Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Jombang selalu meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Adiek Marga Rahardja ketika lakukan Sosialisasi ketentuan Bidang Cukai yang bertempat di Balai Desa Made Kecamatan Kudu, turut hadir dalam acara tersebut yaitu Camat Kudu, Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik Dinas Kominfo Jombang.

Pada tahun 2017 untuk DBHCHT Kabupaten Jombang menerima sebesar 30 milyar, kemudian naik menjadi 31 milyar di tahun 2018 dan terus mengalami peningkatan sehingga pada tahun 2019 menerima DBHCHT sebanyak 34 milyar rupiah. Sedangkan untuk jumlah keseluruhan wilayah Jawa Timur totalnya mencapai 1,6 triliun rupiah.

Besaran alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk masing-masing kota/kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya diatur oleh gubernur dan diusulkan kepada menteri keuangan untuk ditetapkan, DBHCHT ini digunakan untuk mendanai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima setiap daerah.

Sedangkan komposisi besaran alokasi DBH telah dibagi dan ditetapkan 30% untuk propinsi, 40% untuk kota/kabupaten penghasil cukai dan 30% untuk kota/kabupaten lainnya. Untuk masyarakat yang khususnya sebagai perokok agar tidak membeli rokok ilegal yang sering beredar di daerah yang tidam dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai tapi palsu karena itu jelas melanggar UU nomor 11 tahun 1995 Jo dan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Baca Juga:  Pemkab Jombang Gelar Upacara Memperingati Hari Jadi Pemkab Ke 109

Pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal bea dan cukai dengan disertai kerjasama yang baik dengan dinas instansi terkait lainnya dapat mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal. Selain itu kesadaran masyarakat mengenai konsumsi rokok legal juga dapat mencegah terhadap peredaran rokok yang ilegal dan meningkatkan penerimaan negara di sektor cukai

Cukai mempunyai peranan untuk memastikan bahwa peredaran barang-barang tertentu yang terkena Cukai telah memenuhi standar edar yang telah ditentukan oleh pemerintah. Peredaran secara legal terhadap barang-barang yang kena suka tersebut penting, agar masyarakat dalam mengkonsumsi suatu barang seperti produk hasil tembakau telah memenuhi standar edar, selain itu juga untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar ikut dalam upaya meningkatkan penerimaan dari segi tarif cukai.

Maka dari itu peredaran rokok ilegal harus kita cegah karena rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan Cukai hasil tembakau oleh pemerintah, dengan cara pengendalian dan penegakan hukum yang tepat dapat mencegah dan menangggulangi terjadinya rokok ilegal. pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan
Pemkab Launching ADD dan PDRD 2026, Bupati Jombang Tekankan Kemandirian Ekonomi Desa
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda
Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional
Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el
Ini Upaya, Menghidupkan Kembali Tirta Wisata: Bupati Warsubi Launching “Eling Gahana” dan Jombang Creative Hub
Blangko Terbatas, Cetak KTP-el di Jombang Dibatasi 300 Keping per Hari

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:34 WIB

Musrenbang 2026 di Gudo: Pembangunan 2027, Prioritas Peningkatan Jalan Kabupaten Rp 1 Miliar dan Peneranan Jalan Umum Rp 200 Juta di Wilayah Kecamatan

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:54 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Warsubi Sampaikan Pendapat Akhir, Setujui Raperda Desa Sadar Hukum Menjadi Perda

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:09 WIB

Bupati Warsubi Buka Musrenbang 5 Kecamatan di Peterongan untuk Menyelaraskan Usulan Desa dengan Prioritas Nasional

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:43 WIB

Bupati Jombang Hadiri Rakornas 2026 di Sentul, Siap Kawal Arahan Presiden Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:58 WIB

Pemkab Jombang Bakal Hibah Rp 1 Miliar untuk Peroleh 100 Ribu Keping Blangko KTP-el

Berita Terbaru