Tahun 2022 Terdapat 3.171 Perceraian, Tiap Hari Lahir 8 Janda Baru
Jombang, layang.co – Sesungguhnya tidak tepat apabila dikatakan terlahir delapan orang janda setiap hari di Kabupaten Jombang. Akan tetapi, data dari Pengadilan Agama (PA) Jombang terungkap sepanjang tahun 2022 lalu, terdapat 3.171 pasangan suami istri resmi bercerai.
Angka 3.171 pasutri cerai ini apabila dirincikan dalam kurun satu tahun, 365 hari, maka dijumpai angka 8,68. Ini menandakan tiap hari setidaknya terdapat 8 pasutri, yang pisah secara resmi melalui persidangan di PA Kabupaten Jombang. Artinya, setidaknya muncul status 8 janda tiap hari.
Humas PA Jombang Ulil Uswah mengatakan, kasus perceraian di Kabupaten Jombang relatif tinggi. Catatan dalam tahun 2022, mulai bulan Januari sampai dengan Desember terdapat 3.171 pasangan yang mengajukan cerai.
“Paling banyak kasus gugat cerai diajukan pihak istri sebanyak 2.402 kasus. Sementara kasus cerai talak atau yang diajukan pihak suami sebanyak 769 kasus,” terang Ulil Uswah kepada awak media kemarin.
Disampaikan oleh Humas PA, beberapa faktor yang memicu pemnyebab mengajukan cerai diantaranya faktor ekonomi. Seperti, istri tidak diberi nafkah hidup, ditinggal pergi pasangan tidak kabar pada waktu lama, hingga faktor konflik yang membuat hubungan mereka berakhir.
Dibandingkan kasus tahun 2021, pasangan yang mengajukan cerai tercatat 3.258 pasangan. Dengan rincian cerai talak ada 780 kasus dan cerai gugat ada 2.478 kasus. “Kasusnya menurun dibanding tahun sebelumnya,” papar Ulil Uswah.
Dia menyebut, ada beberapa faktor yang membuat angka perceraian menurun, diantaranya, upaya mediasi yang dilakukan pihak PA Jombang saat menghadirkan kedua pasangan dalam pengadilan.
“Saat di Pengadilan, Majelis Hakim dan sejumlah pihak melakukan mediator berupaya mendaikan supaya mereka rukun kembali. Sebagian pasangan berhasil dimediator, tidak jadi pisah,” ungkapnya.
Selain itu, jumlah warga Jombang yang nikah di bawah tangan alias siri juga cukup banyak. Pada tahun 2022 tercatat 45 warga, yang mengajukan isbat nikah di PA karena belum memiliki keabsahan secara hukum mengenai status perkawinan mereka.
“Tahun 2022 ada 45 kasus yang kita putus isbat, nikah. Tahun 2021 terdapat 10 kasus. Pasangan nikah siri mendapatkan pengakuan secara hukum dan tercatat dalam buku nikah. Dengan begitu, mereka sudah memiliki keabsahan hukum pernikahan di PA,” pungkas Ulil Uswah perempuan asli Yogyakarta. (*dan)














