Komisi C DPRD Soroti Revitalisasi 128 Sekolah Senilai Rp 77,468 Miliar di Kabupaten Jombang
Jombang, layang.co – Komisi C DPRD Jombang menyoroti pelaksanaan program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah di Kabupaten Jombang. Perihal yang menjadi perhatian mulai perencanaan dan pelaksanaan. RDP dilakukan menyusul ditemukan persoalan realisasi pekerjaan di SDN Jarak 1, Kecamatan Jogoroto.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (24/9/2026), Sekretaris Komisi C DPRD Jombang Taufiqi Fakkarudin Assilahi atau Gus Fiqi menyampaikan, RDP merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C di sejumlah sekolah pada Senin (21/9) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Disampaikan Gus Fiqi, sepanjang 2026 terdapat sejumlah pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang dibiayai APBD Jombang. Dari anggaran sekitar Rp 4,2 miliar, program tersebut menyasar 30 sekolah.
”Yang menjadi fokus penggunaan APBD senilai Rp 4,2 miliar sudah dianggarkan dan sudah dikerjakan, total 30 sekolah dan sudah 100 persen,” jelasnya.
Revitalisasi Dianggarkan Rp 77,468 dari Kementrian Pendidikan
Selain program APBD, Komisi C juga membahas program revitalisasi sekolah yang merupakan kegiatan Kementerian Pendidikan. Program tersebut menyasar jenjang SMP, SD hingga PAUD. Total terdapat 128 sekolah di Jombang yang menerima program tersebut dengan nilai anggaran mencapai Rp 77,468 miliar.
”Revitalisasi ini kegiatan dari Kementerian Pendidikan langsung yang turun di SMP, SD, dan beberapa PAUD dengan total 128 sekolah,” katanya.
Gus Fiqi kepada awak media menerangkan, sekolah penerima program ditentukan melalui mekanisme dari pemerintah pusat. Di antaranya sekolah harus terdata dalam Dapodik, menerima BOSP dengan sejumlah pengecualian, serta memiliki kebutuhan revitalisasi. Selanjutnya, sekolah masuk dalam pemeringkatan untuk menentukan skala prioritas.
“Pengajuan program tersebut dilakukan sejak Oktober 2025, sedangkan pelaksanaannya berlangsung pada 2026,” ungkapnya.
Anggaran Mulai Rp 300 Juta Sampai Miliaran, Total Rp 77,468 M
Besaran anggaran yang diterima masing-masing sekolah juga berbeda. Nilainya mulai sekitar Rp 300 juta hingga miliaran rupiah, menyesuaikan kebutuhan dan hasil penetapan program.
”Alhamdulillah, Jombang kemasukan kurang lebih 128 sekolah. Totalnya Rp 77.468.937.000. Angkanya cukup besar, tetapi dibagi bermacam-macam. Ada yang Rp 300 juta, ada yang sampai miliaran,” ungkapnya.
Dikbud sebagai Fasilitator, Tanggungjawab Anggaran oleh Kasek Penerima Manfaat
Dalam RDP tersebut, Komisi C juga mengklarifikasi sejauh mana keterlibatan Disdikbud Jombang dalam program revitalisasi yang dibiayai pemerintah pusat. Dari penjelasan yang diterima dewan, Disdikbud hanya berperan sebagai fasilitator.
Artinya, tanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan berada pada sekolah sebagai penerima manfaat, termasuk kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
”Semua tanggung jawab sebenarnya kepada penerima manfaat atau kepala sekolah dari masing-masing SMP, SD, maupun PAUD. Kita memastikan posisi Dinas Pendidikan Jombang ini sebagai apa. Beliau menjawab sebagai fasilitator saja,” terang Gus Fiqi.
Menurut dia, mekanisme pelaksanaan telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS). Termasuk pengaturan mengenai tanggung jawab apabila terdapat pekerjaan yang tidak tuntas atau persoalan dalam pelaksanaan kegiatan.
”Kalau dalam pengerjaan ada yang kurang dan lain-lain, maka semua itu harus dikembalikan kepada penerima manfaat. Di situ sudah ada PKS, klausul-klausulnya sudah jelas,” tegasnya.
Meski demikian, Komisi C memastikan pengawasan tetap dilakukan. Terutama terhadap pekerjaan fisik yang menggunakan APBD maupun kegiatan rehabilitasi sekolah lainnya.
”Kalau APBD alhamdulillah dilaporkan sudah 100 persen semua dan sudah penyerahan. Untuk kegiatan PAK, pembangunan katanya tidak ada, tetapi rehab-rehab masih ada,” katanya.
Komisi C masih menunggu data sekolah yang mendapatkan program rehabilitasi berikutnya. Dewan juga memastikan pengawasan lapangan akan terus dilakukan.
”Kalau masalah fisik, Komisi C tetap akan mengawal ke depannya,” pungkas Gus Fiqi.
Fraksi PDIP Soroti Rehabilitasi SDN Jarak 1
Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Jombang dari Fraksi PDIP Saifulloh menyoroti persoalan perencanaan rehabilitasi SDN Jarak 1. Dari hasil klarifikasi dalam RDP, ditemukan adanya kondisi eksisting bangunan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam perencanaan awal.
Kondisi tersebut kemudian berdampak pada kebutuhan teknis saat pekerjaan berjalan. Sejumlah kebutuhan di lapangan disebut berbeda dengan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar awal.
”Dari hasil klarifikasi, terdapat kondisi eksisting bangunan yang tidak terakomodasi secara tepat dalam perencanaan awal. Akibatnya, saat pekerjaan dilaksanakan ditemukan kebutuhan teknis yang berbeda dengan RAB dan gambar awal,” kata Saifulloh.
Menurut dia, persoalan tersebut semestinya bisa diminimalkan sejak tahap perencanaan. Konsultan perencana dinilai perlu melakukan survei, pengukuran, serta kajian menyeluruh terhadap kondisi bangunan sebelum menyusun gambar teknis dan RAB.
Disdikbud Diminta Evaluasi
Karena itu, Komisi C meminta Disdikbud melakukan evaluasi terhadap perencanaan seluruh kegiatan rehabilitasi dan revitalisasi sekolah. Evaluasi terutama menyangkut kesesuaian kondisi lapangan dengan gambar teknis, volume pekerjaan, serta RAB.
Saifulloh menegaskan, persoalan yang muncul di SDN Jarak 1 diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah lainnya. Dengan begitu, persoalan serupa tidak kembali terjadi pada proyek sekolah yang dikerjakan tahun ini.
”Kejadian ini menjadi evaluasi serius untuk seluruh program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah 2026, agar kesalahan perencanaan yang sama tidak terjadi di sekolah lain,” sarannya. (dan)















