Berani Bawa Lari Gadis Dibawah Umur Digulung Polisi

- Penulis

Selasa, 7 Mei 2019 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption foto : tersangka

SP (27) telah di tangkap Satreskrim Polres Jombang karena telah melakukan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa tanpa seijin orang tua atau wali.

AKP Azi Pratas Guspitu Kasat Reskrim Polres Jombang menjelaskan bahwa pada hari Senin (6/5) sekitar pukul 10.00 wib, Satreskrim Polres Jombang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa kabur perempuan asal Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang tanpa seijin orang tua, menurut pengakuan tersangka, END (13) telah di bawa lari sejak tanggal (7/3) yang pada saat itu ketemuan di perempatan lampu merah Kecamaran Diwek Kabupaten Jombang untuk diajak pergi ke Malang dan Surabaya.

Tersangka membawa lari korban dengan tujuan untuk mencari biaya perceraian agar bisa menikahi korban dengan cara mengamen, namun ketika perjalanan pulang ke Jombang keduanya menumpang truk gandeng dan kejadian tak diinginkan terjadi ketika korban terjatuh dari atas truk yang di tumpanginya lalu korban di bawa ke RS Dr. Soetomo Surabaya karena mengalami luka yang cukup parah, atas kejadian tersebut tersangka di laporkan orang tua korban ke kepolisian.

Baca Juga:  Polres Jombang Ringkus 12 Tersangka Pengedar Narkoba

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju hem lengan panjang warna merah motif kotak-kotak kombinasi hitam dan 1 stel pakaian korban.

Akibat perbuatanya tersangka yang beralamatkan di Desa Balongdowono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto terjerat pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara pungkasnya (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek
Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang
Polres Jombang Ringkus Komplotan Curanmor dan Mengembalikan Kendaraan Kepada Pemiliknya
Kapolres Jombang Berikan Penghargaan Kepada 17 PNPP Berprestasi
Polres Jombang Ringkus Dua Pengedar Miras, Sita Ratusan Botol Miras Dari Berbagai Merk 

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polres Jombang Tingkatkan Layanan Publik dengan “Lapor Pak Kapolsek’ Melalui WhatsApp, Berikut No WA 21 Kapolsek

Rabu, 17 September 2025 - 14:49 WIB

Residivis Pembobol Barang Elektronik di Sekolah Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Berita Terbaru