Bupati Jombang Menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD

- Penulis

Senin, 29 April 2019 - 17:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Caption foto : suasana sidang paripurna

memoexpos.co – Sidang paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007.

Hal Tersebut disampaikan oleh Bupati Jombang Hj.Mundjidah Wahab saat  Sidang paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban bupati Jombang tahun 2018. diruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Senin (29/4/2019)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya Penyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun anggaran 2018, merupakan laporan tahun kelima pelaksanaan RPJMD 2014-2018 yang meliputi 2 bagian dalam penyusunan laporan tersebut.

Menurutnya, bagian pertama adalah kebijakan pemerintahan daerah pada tahun 2018 landasan kerja pemerintah Kabupaten Jombang masih berpedoman pada visi “SEJAHTERA UNTUK SEMUA”

Pada bagian kedua adalah Sisi keuangan daerah dengan realisasi APBD Tahun Anggaran 2018 sebelum dilaksanakan audit BPK (UN AUDIT).

“Realisasi Pendapatan tahun 2018 adalah sebesar 2 triliun 512 miliar  293 juta 408 ribu 215 rupiah 60 sen yang terealisasi sebesar 100.98%, Sedangkan untuk belanja daerah tahun 2018 terealisasi sebesar 2 triliun 354 miliar 108 juta 953 ribu 698 rupiah 38 sen atau terealisasi sebesar 83.10%.”, uharnya

Baca Juga:  Bupati Jombang: PPDI Diminta Bantu Kades Laksanakan Program Pembangunan di Desa

Sementara itu, Penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2018 tersebut terdapat 35 urusan terdiri dari 6 urusan wajib pelayanan dasar yabg meliputi urusan pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan penataan ruang. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman. Ketentraman. Ketertiban umum, Perlindungan masyarakat dan urusan sosial. 

Selain itu juga ada 18 urusan wajib yang bukan pelayanan dasar. diantaranya Urusan tenaga kerja.Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Pangan.Pertahanan. Lingkungan hidup. Administrasi Kependudukan Catatan Sipil. Pemberdayaan masyarakat dan Desa. Pengendalian pendusuk dan keluarga berencana. Perhubungan. Kpmunikasi dan Informatika. Koperasi usaha kecil dan menengah. Penanaman Modal. Kepemudaan dan Olahraga. Statistik.Persandian. Kebudayaan. Perpustakaan. dan Kearsipan.

“Untuk perbaikan LKPJ Bupati tahun 2018 ini, saya mengharapkan adanya koreksi dan masukan-masukan yang konstruktif dari anggota dewan agar agenda pokok utamanya reformasi birokrasi yang terus dilaksanakan untuk menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat Jombang, secara nyata dan bermakna dapat segera kita wujudkan”,Pungkasnya (bay)

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru