Pemkab Jombang Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Lepas Tujuh Tahanan

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2024 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyampaian Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandai dengan Pelepasan Rompi Tahanan  dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Jombang, pada Selasa (23/01/2024) di hadiri oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi.T.

Penyampaian Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandai dengan Pelepasan Rompi Tahanan dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Jombang, pada Selasa (23/01/2024) di hadiri oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi.T.

Pemkab Jombang Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Lepas Tujuh Tahanan

Jombang, layang.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif terhadap 9 tersangka. Dimana dua tersangka anak sudah diversi sebelumnya. Dan hari ini penyelesaian keadilan restoratif terhadap 7 tersangka.

Kesembilan tersangka ini, terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada 30 Oktober 2023 di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, terhadap seorang anak sesama anggota perguruan silat.

Melalui jaksa fasilitator bersama dengan tokoh masyarakat, dan Kepala Desa setempat, melakukan upaya-upaya untuk perdamaian. Perdamaian ini telah disetujui oleh Jaksa Agung melalui Jampidum untuk diselesaikan melalui jalur restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Dr. Agus Chandra, S.H., M.H  menjelaskan, bahwa pertimbangan dilakukan keadilan restoratif  yaitu dalam rangka memulihkan seperti semula, sehingga tidak ada unsur balas dendam.

Sebanyak tujuh tahanan kasus pengeroyokan dan penganiayaan dengan satu korban di Kabupaten Jombang dinyatakan bebas setelah dilakukan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

“Memang penyelesaian melalui restorative justice ini tidak sampai pada pengadilan. Harapannya agar si pelaku tidak memiliki catatan sebagai pelaku kriminal. Sehingga ke depan harapan kita, mereka bisa menyongsong masa depan yang lebih baik,” tutur Agus Chandra Kajari Jombang.

Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan keinginan berdamai lahir dari kedua belah pihak sebelum tahap penuntutan. “Masyarakat juga merespon positif dan mendukung langkah-langkah Kejaksaan Negeri Jombang,” tandasnya.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Miras di Kota Santri Digulung Polisi

Pj Bupati Jombang Sugiat bersama Forkopimda yang hadir menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang beserta tim, yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam menegakkan keadilan.

“Pada kesempatan ini, kita bukan hanya menyaksikan proses hukum yang berjalan, tetapi juga menunjukkan tekad kita dalam mengembangkan pendekatan keadilan restoratif sebagai bentuk kedewasaan dan peradaban hukum di daerah kita,” tutur Sugiat Pj Bupati Jombang.

“Dalam rangka persetujuan penyelesaian perkara ini, kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang turut memberikan dukungan penuh. Dan kita semua berharap bahwa hasil dari proses ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik, mendukung rehabilitasi, dan membangun kembali kepercayaan di antara kita”, tandasnya.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik awal perubahan positif dalam hidup kita. Saya berharap bahwa setiap langkah yang kita ambil selanjutnya akan membawa dampak baik, tidak hanya bagi diri kita sendiri, tetapi juga bagi keluarga, teman-teman, dan masyarakat di sekitar kita,” tambahnya, seperti disampaikan Humas Dinas Kominfo Kabupaten Jombang. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang
Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri
Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending
Kejati dan Gubernur Jatim Teken MoU, Seluruh Kejari dan Pemda Sepakati Perjanjian Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Hadiri Peringatan HAM Nasional, Bupati Jombang Warsubi Pastikan Kebijakan Berpihak pada Rakyat
Atas Keseriusan Tingkatkan Layanan Publik, Jombang Raih Predikat “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA Kemendagri 2025

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 11:41 WIB

Pemkab Jombang Dukung Launching LPK Sultan Agung, Berngkatkan 26 Peserta  Magang ke Jepang

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:55 WIB

Gagal Rehabilitasi di Balik Suburnya Ladang Ganja di Kota Santri

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:50 WIB

Menyongsong Reformasi Hukum 2026, Pemkab Jombang Gelar FGD Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:49 WIB

Arah RKPD 2027: Jombang Fokus Infrastruktur, Efisiensi Anggaran dan Tuntaskan Target 40% Mandatory Spending

Berita Terbaru