Tahun 2026 Pemkab Jombang Targetkan Penerimaan Pajak Daerah Rp 302,4 Miliar
Jombang, layang.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang menargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2026 ini sebesar Rp 302,4 miliar. Kontribusi tersesar diperoleh dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik yang mencapai Rp 85 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Sholahuddin Hari Sucipto menjelaskan, target sebesar itu sesuai keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.3.2/394/415.10.1.3/2025 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun 2026, yang ditandatangan Bupati Warsubi, 12 Nopember 2025 lalu.
Sesuai keputusan itu, salah satunya terkait pajak daerah, terdapat 11 item yang menjadi penopang target penerimaan dimaksud.
Dari keseluruhan item, kontribusi terbesar berasal dari PBJT tenaga listrik yang ditargetkan mendulang Rp 85 miliar. Disusul Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan menyumbang Rp 81,6 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 42 miliar.
Serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditarget Rp 35,5 miliar.
“Untuk Opsen BBNKB ditargetkan Rp 32,8 miiar,” ungkapnya.
Disusul PBJT Makanan dan Minuman Rp 15 miliar, Pajak Reklame Rp 2,2 miliar, PBJT Jasa Perhotelan Rp 1,3 miliar, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Rp 200 juta. Sedangkan Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan ditargetkan Rp 80 juta.
“Memang ada beberapa yang turun, tapi ada juga beberapa sektor yang targetnya dinaikkan,” ucapnya.
Ia menilai, Opsen PKB masih menjadi sektor yang cukup intensif, terutama sejak mulai memberikan kontribusi langsung ke daerah sejak 2025 lalu. “Kami juga intenss komunikasi dengan UPT Pendapatan dari Provinsi,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan OPD penghasil pajak untuk meningkatkan sumber pendapatan pajak di wilayah kerjanya, agar potensi pajak dapat dimaksimalkan.
Sholahuddin mengaku tren realisasi penerimaan pajak daerah Jombang dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren positif. Pada tahun 2023, realisasi pajak daerah mencapai Rp 170 miliar dari target Rp 163 miliar.
Sementara pada tahun 2024, realisasi meningkat menjadi Rp 207, 4 miliar dari target Rp 194 miliar. Sedangkan pada tahun 2025, realisasi pajak daerah tercatat sebesar Rp 322 miliar dari target Rp 287 miliar. Angka-angka tersebut berdasarkan data per 12 Desember 2025, tutupnya. (*dan)














