Guyuran Hujan Bahagia, 4.101 Personil Pegawai Pemkab Jombang Terima SK PPPK Paruh Waktu

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen penyerahan SK ini terasa istimewa dan menghangatkan. Bupati Jombang, Warsubi S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Gus Salmanudin dan para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, memilih turun langsung ke lapangan, berbagi semangat di tengah derasnya air hujan bersama para pegawai yang kini resmi berstatus ASN.

Momen penyerahan SK ini terasa istimewa dan menghangatkan. Bupati Jombang, Warsubi S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Gus Salmanudin dan para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, memilih turun langsung ke lapangan, berbagi semangat di tengah derasnya air hujan bersama para pegawai yang kini resmi berstatus ASN.

Guyuran Hujan Bahagia, 4.101 Personil Pegawai Pemkab Jombang Terima SK PPPK Paruh Waktu  

Jombang, layang.co  – Ribuan wajah haru tak lagi memikirkan dinginnya guyuran hujan deras pada Selasa (28/10) siang di lapangan Pemkab Jombang.

Wajah bahagia tersirat penuh semangat pada 4.101 pegawai non-ASN akhirnya menuntaskan penantian panjang mereka, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Momen penyerahan SK ini terasa istimewa dan menghangatkan. Bupati Jombang, Warsubi S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Gus Salmanudin dan para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, memilih turun langsung ke lapangan, berbagi semangat di tengah derasnya air hujan bersama para pegawai yang kini resmi berstatus ASN.

Kepala BKPSDM Jombang, Drs. Anwar, M.KP menjelaskan pelaksanaan penyerahan SK ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Keputusan Bupati Jombang Nomor 800.1.2.5/660/415.01/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” terangnya.

Tujuan penyerahan SK ini, kata Anwar, melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan terkait pengadaan ASN.

“Sebagai pembinaan bagi pegawai agar berkomitmen dan bertanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut memiliki loyalitas, integritas, serta dedikasi tinggi dalam pembangunan daerah,’’ pesannya.

Prioritas pengangkatan seharusnya hanya menyasar 1.907 pegawai non-ASN yang masuk database BKN. Namun, demi keadilan dan apresiasi atas dedikasi para “pejuang pengabdian”, Pemkab Jombang mengambil keputusan mulia mengangkat seluruh 4.101 pegawai non-ASN yang memenuhi syarat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga:  Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Jombang Tentang 4 RAPERDA Kabupaten Jombang Tahun 2019

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian karir.

Total 4.101 SK ini tersebar di tiga formasi utama, yaitu 497 orang Tenaga Guru, 441 orang Tenaga Kesehatan, dan 3.163 orang Tenaga Teknis lainnya”, rinci Anwar MKP.

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyampaikan ucapan selamat yang menyentuh hati. Beliau menegaskan bahwa status ASN bukanlah sekadar urusan jabatan, melainkan sebuah panggilan hati yang tulus untuk mengabdi.

“Selamat kepada Bapak Ibu sekalian. Menjadi Aparatur Sipil Negara adalah sebuah kehormatan, namun perlu diingat, ini bukan kebanggaan akan jabatan, melainkan panggilan hati untuk setia mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Bupati, mengingatkan para pegawai baru untuk senantiasa berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Bupati Warsubi juga mengajak seluruh ASN baru untuk menjadi birokrat yang berkinerja dan berdampak, serta bersama-sama mewujudkan “Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua”.

Momen ini juga diabadikan dengan penandatanganan Pakta Integritas yang menandai berakhirnya era pegawai non-ASN dan dimulainya babak baru sumber daya manusia pemerintah yang utuh terdiri dari PNS dan PPPK.

Bupati juga menegaskan agar PPPK Paruh Waktu ini memegang teguh Core Values ASN BER-AKHLAK, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta senantiasa menjaga martabat sebagai Abdi Negara yang beradab.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan amanah,” pungkas Bupati, mengakhiri momen bersejarah yang penuh harapan tersebut. (*dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Pesan Bupati Warsubi Pada 76 Capaska Jombang 2026 Jelang HUT RI ke-81
DPRD dan Pemkab Jombang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026
MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kabupaten Jombang Tahun Ajaran 2026/2027 Dimulai
Dampak Perubahan Iklim, Dinas Pertanian Jombang Perluas Asuransi Usaha Tani 800 Hektare
Bupati Warsubi Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan 19 Kasek TK-SD, Berikut Daftarnya
Menteri LH Apresiasi Inisiatif Pemkab Jombang Kelola Sampah Penuh Progresif Mendekati Sempurna
Sebanyak 1.225 Mahasiswa UPN Akan Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Kreatif UMKM Desa di Kabupaten Jombang
81 Pejabat Lingkup Pemkab Jombang Dilantik Bupati Warsubi

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Ini Pesan Bupati Warsubi Pada 76 Capaska Jombang 2026 Jelang HUT RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:57 WIB

DPRD dan Pemkab Jombang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:11 WIB

Dampak Perubahan Iklim, Dinas Pertanian Jombang Perluas Asuransi Usaha Tani 800 Hektare

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:15 WIB

Bupati Warsubi Lantik Pejabat Administrator, Pengawas dan 19 Kasek TK-SD, Berikut Daftarnya

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:38 WIB

Menteri LH Apresiasi Inisiatif Pemkab Jombang Kelola Sampah Penuh Progresif Mendekati Sempurna

Berita Terbaru

Photo kiri: Kepala OPD dan undangan mengikuti jalannya sidang paripurna, Senin (3/8/2026) sedangkan photo kanan, Bupati-Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD melakukan rapat Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Photo: istimewa/edit

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Jombang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:57 WIB