DPRD Jombang Gelar Paripurna Umumkan Penetapan Paslon Bupati Terpilih 2025-2030

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmadji, bersama para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Jombang, dan dihadiri Pj Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo M.M., Forkopimda, Sekdakab Jombang, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Camat, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMD, Ketua KPU Jombang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmadji, bersama para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kabupaten Jombang, dan dihadiri Pj Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo M.M., Forkopimda, Sekdakab Jombang, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Camat, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMD, Ketua KPU Jombang dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang.

DPRD Jombang Gelar Paripurna Umumkan Penetapan Paslon Bupati Terpilih 2025-2030

Jombang, layang.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang pada Senin (13/01/2025) siang, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024, berdasarkan keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji S.Ag menjelaskan, bahwa sesuai ketentuan pasal 160 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

“Selanjutnya pada ketentuan pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Lebih lanjut Hadi Atmaji mengatakan, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Jombang telah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Jombang dokumen penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024.

Untuk itu mekanismenya DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam Rapat Paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. “Hasil Rapat Paripurna sebagai dasar pengajuan pelantikan,” papar Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.

Baca Juga:  SILPA Capai Rp 304 Miliar, DPRD Bersama Pemkab Jombang Gelar Paripurna Bahas Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

Pada Rapat Paripurna tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang Drs. Bambang Sriyadi M.Si telah membacakan keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU No 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, kesatu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2, Saudara H. Warsubi, S.H.,M.Si., dan saudara M. Salmanudin, S.Ag., M.Pd., dengan perolehan suara 515.880 atau 74,88% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jombang Tahun 2024,” ucap Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang Bambang Sriyadi mengumumkan SK KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.

Sementara itu, terkait tanggal pasti pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati  Jombang Terpilih Warsubi dan M. Salmanudin, Ketua DPRD Hadi Atmaji mengakui jika sempat terjadi beberapa kali perubahan.

“Untuk tanggal pasti pelantikan sempat terjadi beberapa kali perubahan, dan informasi terakhir, kayanya pelantikan dilakukan pada tanggal 23 Maret, kayaknya menunggu semua tahapan gugatan pilkada selesai,” pungkasnya. (*/dan)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Bersih Pasar Hingga “Rampok Kresek”
Sukses Turunkan Angka Pengangguran, Kabupaten Jombang Raih Penghargaan dan Insentif Rp 1 Miliar
Bertujuan Eliminasi TBC Pemkab Jombang Luncurkan Perbup, Setiap Warga Diminta Aktif Skrining
Dukung Sensus Ekonomi Nasional Pemkab Jombang Latih 1.217 Petugas
Urai Macet Mengkreng, Tiga Kepala Daerah Jajaki Skema Sharing Anggaran Flyover Rp 715 Miliar
Bupati Warsubi: Keluarga Kuat Jadi Fondasi Utama Pembangunan Jombang, Ini Juara Lomba Cipta Menu

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:59 WIB

Rapat Paripurna DPRD Jombang Penyampaian Jawaban Bupati Terkait Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:47 WIB

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Paparan Bupati Warsubi tentang Pertanggunjawaban APBD 2025 Terkait Rancangan Raperda 2025

Senin, 8 Juni 2026 - 12:29 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Jombang Gelar Aksi Bersih Pasar Hingga “Rampok Kresek”

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Sukses Turunkan Angka Pengangguran, Kabupaten Jombang Raih Penghargaan dan Insentif Rp 1 Miliar

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:49 WIB

Bertujuan Eliminasi TBC Pemkab Jombang Luncurkan Perbup, Setiap Warga Diminta Aktif Skrining

Berita Terbaru