Pemilik Warung dan PKL Dapat Materi Sosialisasi Barang Kena Cukai, Rokok Ilegal oleh Dinas Perindag

- Penulis

Jumat, 10 Desember 2021 - 14:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Waahab menyampaikan sambutan di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri atas para pedagng kaki lima dan pemilik warung yang biasa menjual rokok eceran.

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Waahab menyampaikan sambutan di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri atas para pedagng kaki lima dan pemilik warung yang biasa menjual rokok eceran.

Pemilik Warung dan PKL Dapat Materi Sosialisasi Barang Kena Cukai, Rokok Ilegal oleh Dinas Perindag

Jombang, layang.co – Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Perindag) Kabupaten Jombang, Rabu (27/10/2021) pagi  melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Barang Kena Cukai.

Sosialisasi melibatkan sedikitnya 150 orang para pemilik warung dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa menjual rokok eceran di Kabupaten Jombang. Para peserta antusias mengikuti jalannya kegiatan hingga akhir dengan mematuhi protokol  kesehatan, di Hotel Yusro, Peterongan, Jombang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Perindag menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Kediri, DPRD Jombang Komisi B, Mulyani Puspitadewi, SE dan Polres Jombang dan juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang

“Saya sangat menyambut baik terselenggaranya Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Barang Kena Cukai ini, terlebih lagi informasi ini disampaikan langsung kepada pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang,” kata Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, saat menyampaikan sambutannya.

“Apa apa yang akan disampaikan disini, Bapak Ibu harus mengetahui dan wajib tahu. Karena dana Cukai ini adalah dari Rakyat, dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” jelas Bupati Jombang.

Disebutkan Bupati, bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang- barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, sehingga pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, beber Bupati.

Peserta diharapkan dapat memahami apa yang dimaksud cukai dan apa saja yang dimaksud barang kena cukai, serta sanksi –sanksinya, sebagaimana dijelaskan oleh para narasumber dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, dari Polres dan dari DPRD Jombang Komisi B, tutur orang nomor satu di Kota Santri Jombang ini.

Dari sosialisasi ini masyarakat akan dapat mengerti dan paham terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai. Adapun alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya.

Baca Juga:  Tiga Desa Pengelola Keuangan Desa Prospektif

Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang, maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama, pinta Bupati Mundjidah Wahab.

“Saya mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok illegal, ini menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif.

Mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), maka perlu diingatkan secara persuasif. Selain itu, mereka juga perlu diberi edukasi karena bisa saja masyarakat benar-benar tidak tahu persoalan cukai rokok.

“Saya menghimbau agar para pedagang rokok tidak menjual rokok illegal, karena berpotensi melanggar hukum”, pesannya.

Pemerintah daerah tentu menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan dibidang cukai ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat,” ungkapnya

“Diharapkan dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Ir. Hari Oetomo M.Si mengatakan, sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli, sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau.
“Melalui sosialisasi yang menyasar para pedagang rokok eceran/PKL dan pemilik warung yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang ini,  kita berharap mereka mendapatkan wawasan dan memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau. Ada sekitar 160 orang peserta sosialisasi yang mengikuti kegiatan ini,” tukas Hari Oetomo.

Barang Kena Cukai (BKC) merupakan barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya dan mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang perlu dikenakan pungutan, contoh, etil/etanol alkohol, minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau seperti rokok (sigaret) cerutu, rokok daun dan tembakau iris, pungkasnya. (dan)

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru