Wabup Sumrambah: Pada Sosialisasi Ketentuan Perundang Undangan Cukai, Ajak Petani Tembakau untuk Menambah Pengetahuan

0
259
Photo atas: Wabup Sumrambah berdialog dengan Kades Katemas, Kec. Kudu dihadapan peserta Sosialisasi Perundang Undangan tentang Cukai, Selasa (2/11/2021).

Wabup Sumrambah: Pada Sosialisasi Ketentuan Perundang Undangan Cukai, Ajak Petani Tembakau untuk Menambah Pengetahuan 

Jombang, layang.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian melaksanakan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai, kerja sama dengan Kantor Bea Cukai Kediri, di Hotel Fatma, Jl urip Sumoharjo, 2-3 November 2021.

Wakil Bupati Sumrambah hadir, membuka sekaligus sebagai nara sumber. Peserta terdiri atas Forkopimcam dan Tiga Pilar Desa dari Kecamatan Kudu, Ngusikan dan Tembelang. Hadir pula Ketua DPRD  Mas’ud Zuremi dan Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri Nur Indra Prahara.

Wabup Sumrambah saat menyampaikan sambutan mengingatkan kedepan,untuk melibatkan petani tembakau. Tujuannya, menambah pengetahuan, mulai dari penanaman hingga proses produksi tembakau. Sehingga petani mempunyai nilai lebih, baik kualitas ataupun harga.

Luas lahan tanaman tembakau di Kabupaten Jombang mencapai 5.000 hektar. Masing-masing wilayah memiliki jenis dan cita rasa berbeda. Ada tiga jenis yang sudah terkenal:Jinten, Rejeb dan Manilo.

Untuk memastikan itu, Wabup meminta seorang peserta yakni, Kades Katemas, Kecamatan Kudu untuk naik ke atas panggung. Wabup lalu menanyakan jenis tembakau di Kecamatan Ploso yang selama ini ditanam. ”Di Bendungan (Kecamatan Kudu, Red) juga ada satu area petak, tembakau jenis Rejeb dan Manilo itu kualitasnya paling bagus, kata Wabup.

Sosialiasi yang melibatkan tiga pilar itu, diharapkan bisa disampaikan ke masyarakat. Terutama ke petani tembakau. ”Saya berpesan ke bagian perekonomian dan asisten, dalam proses pendampingan ajak petani untuk bicara,” tutur Sumrambah.

”Karena kita masih ingat, bagaimana petani tembakau rajangan kasar saat itu menjadi rajangan halus. Kedepan akan semakin berkurang rokok non-filter atau kretek beralih ke filter. Sehingga semakin banyak kebutuhan rajangan halus,” ungkapnya.

Sebab itu, dana bagi hasil cukai kedepan bisa dipergunakan dengan maksimal. Tujuannya, juga dirasakan para petani. Supaya produksi mereka mempunyai nilai lebih tinggi dari sebelumnya. Sekaligus memberi pembinaan dan tata cara tanam, lalu mengenalkan banyak jenis tembakau, yang tentunya dengan varian atau proses pengolahannya. Apakah itu janturan dan sebagainya, tambahnya. Bukan tanpa alasan, sebab kedepan kualitas tembakau bakal menentukan harga yang didapat.

”Syukur-syukur kedepan juga mulai berfikir untuk membangun resi gudang tembakau. Karena problem terbesar kita selama ini, ketika panen raya harga akan turun,” kata Sumrambah.

Aminatur Rokhiyah Kabag Perekonomian Setdakab mengatakan, pentingnya sosialisasi dilakukan  sebagai upaya pencegahan peredaran rokok illegal. Karena cukai adalah pungutan negara dikenakan barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang. “Ini merupakan penerimaan negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Aminatur.

Dijelaskan olehnya, BKC (Barang Kena Cukai) merupakan barang tertentu. Karena mempunyai sifat konsumsi yang perlu dikendalikan peredarannya, diawasi pemakaiannya, mempunyai dampak negatif pada masyarakat atau lingkungan hidup, sehingga perlu dikenakan pungutan. Misalnya etanol, alkohol, hasil tembakau seperti rokok, cerutu dan tembakau iris, tutur Aminatur.

Seperti diketahui, pembagian alokasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dan penggunaannya pada 2020, pagu yang berhasil direalisasikan Rp 42,7 miliar atau 90 persen. Capaian atau output kinerjanya sebesar 99,83 persen.

Sementeara pagu total hingga PAPBD 2021 sebesar Rp 45,4 miliar. Pembagian dana itu dilaksanakan sesuai dengan Permenkeu nomor 206/PMK.07/2020. Yakni terbagi tiga item. Masing-masing bidang kesejahteraan, dan penegakan hukum serta kesehatan.

“Untuk itu, saya mengajak masyarakat agar membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Sesuai dengan tagline yang selama ini digencarkan “Gempur rokok ilegal” menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif. Sehingga masyarakat menyadari apa yang dilakukannya ada dampak hukum bila lalai dan tidak memahami,” ungkapnya.

Sementara itu, H.Masud Zuremi, Ketua DPRD Jombang  mengatakan kegiatan penyebarluasan informasi seperti ini penting dilakukan, agar masyarakat mengetahui kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Saya mengapresiasi yang dilakukan oleh bagian perekonomian ini, mengundang tiga pilar desa, Forkopimcam. Setidaknya banyak materi tentang DBHCHT yang bisa disampaikan ke masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri Nur Indra Prahara menjelaskan, Gempur Rokok Ilegal melalui Layanan informasi Bea Cukai Kediri telepon/SMS/WhatsApp dengan nomor 0813 3567 2009. Dasar Hukum Kepabeanan dan cukai berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Diantaranya barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang cukai. Sedangkan Rokok Ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai.

Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, bea cukai juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini. Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai.
“Kami berharap dengan gencarnya sosialisasi akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Sehingga kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan,” jelasnya.(dan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here