Dinas Kominfo Jombang Bersinergi dengan Bea Cukai Kediri, Sosialisasi Cukai dan Ajak Masyarakat untuk Gempur Rokok Ilegal

- Penulis

Rabu, 1 September 2021 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri menyampaikan sosialisasi tentang Cukai dan Kampanye Gempur Peredaran Rokok Ilegal.

Dinas Kominfo Kabupaten Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri menyampaikan sosialisasi tentang Cukai dan Kampanye Gempur Peredaran Rokok Ilegal.

Dinas Kominfo Jombang Bersinergi dengan Bea Cukai Kediri, Sosialisasi Cukai dan Ajak Masyarakat untuk Gempur Rokok Ilegal

Jombang, layang.co – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum dibidang Cukai dan Kampanye Gempur Rokok Ilegal di Balai Desa Bendet, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Rabu (1/9/2021).

Sosialisasi sinergitas antara Dinas Kominfo Jombang dan Bea Cukai Kediri yang dibuka oleh Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik,  Aries Yuswantono mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang Budi Winarno ini, dihadiri Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin di dampingi Humas Kantor Bea Cukai Kediri Raden Donny Sumbada, Kepala Desa Bendet Imam Ghozali serta Tokoh Masyarakat Desa Bendet dan Warga Desa setempat.

Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono saat memberikan sambutan mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan berarti untuk membatasi masyarakat untuk merokok. Namun, Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, agar masyarakat memahami ketentuan perundang-undangan tentang barang kena cukai.

“Kegiatan sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti dan membatasi masyarakat untuk merokok. Tetapi sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan masyarakat terkait cukai ilegal. Cukai ilegal dilarang Undang-Undang, contohnya membuat rokok sendiri kemudian diperjual-belikan tanpa ada pita cukai,” ungkap Aries, seraya meminta peserta sosialisasi untuk mendengarkan pelaksanaan itu dari Petugas Bea Cukai Kediri, yang akan memberikan sosialisasi terkait apa itu cukai, serta apa saja yang harus ada cukainya.

Humas Kantor Bea Cukai Kediri, Raden Donny Sumbada, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa cukai adalah pungutan negara semacam pajak yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat serta karakteristik yang ditentukan oleh undang-undang.

Warga Masyarakat Desa Bendet, Kecamatan Diwek mengikuti materi sosialisasi.

Seperti barang yang peredarannya harus dibatasi, serta diawasi, konsumsinya harus di kendalikan, pemakaiannya bisa menimbulkan efek kurang baik bagi lingkungan serta pemakaiannya perlu pembebanan untuk keseimbangan, tuturnya.

“Barang tersebut merupakan barang khusus atau tertentu. Bila dikonsumsi setiap hari, maka kurang baik untuk kesehatan. Kemudian, menimbulkan dampak bagi lingkungan sehingga perlu dikendalikan peredarannya. Contoh barangnya bukan hanya rokok, karena barang yang kena cukai itu ada tiga. Antara lain, etil alkohol atau ethanol, minuman keras dan hasil tembakau,” terang Donny Sumbada.

Baca Juga:  Disdagrin Jombang Gelar Coffee Fest 2023 untuk Kesejahteraan dan Meningkatkan Permintaan

Cara pelunasan cukai untuk etil alkohol, tambahnya, dengan cara pelunasan cukai saat barang keluar. Minuman keras golongan A (kadar Alkohol 5 persen), pelunasan dengan cara pelunasan cukai saat barang keluar. Seperti bir, Minuman Keras Golongan B (kadar alkohol di atas 5 persen) dan minuman keras golongan C (di atas 20 persen) dengan cara pelekatan pita cukai ditutup botol. Sedangkan untuk hasil tembakau cara pelunasannya dengan pelekatan pita cukai.

“Pita cukai di cetak oleh PERURI atau sama dengan uang sebagai tanda pelunasan. Memiliki unsur security yang cukup handal untuk meminimalkan pemalsuan. Pita cukai dilekatkan pada barang kena cukai, setiap tahun pita cukai di ganti desain warna serta model. Cara pelekatannya harus di kemasan, sehingga apabila di buka pita cukai harus rusak,” ujarnya.

Terkait cukai menurut undang-undang ada sanksi pidana, bagi yang membuat tanpa ijin ada pasal 50 dengan ancaman pidana minimal 1 Tahun penjara dan maksimal 5 Tahun penjara serta denda minimal sebesar dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai.

“Sedangkan untuk menjual, menawarkan serta mengedarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dapat dikenai pasal 54 dengan ancaman penjara minimal 1 Tahun sampai 5 tahun penjara dengan denda 2x lipat sampai 10 kali lipat nilai cukai yang semestinya di bayar,” ungkapnya.

Jika berhubungan dengan pemalsuan pita cukai akan di kenai pasal 55 ancamannya 1 tahun sampai 8 tahun penjara dengan denda 10x sampai 20x nilai cukai yang semestinya di bayar. “Apabila ada masyarakat yang menemukan penjualan secara ilegal tanpa pita cukai bisa hubungi nomor 081335672009. Tahun 2021 ada 23 penindakan dengan jumlah nilai barang yang diamankan sekitar Rp 300 Juta. Potensi kerugian negara sekitar Rp 125 Juta,” terangnya, sebagaimana disiarkan Humas Kominfo Kabupaten Jombang. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal
Presiden Prabowo Bantu 100 Becak Litrik untuk Warga Jombang
Kecamatan Perak Gelar Pesta Rakyat UMKM dan Sedekah Bumi, Wujud Syukur dan Penguatan Ekonomi Lokal
Sebanyak 10 Buruh Tani Cengkeh Desa Ngampungan, Bareng Peroleh Bantuan Langsung Tunai DBHCHT
Produk Unggulan UMKM Jombang Ikuti Pameran di  Jatim Fest 2025
Tomat Harga Anjlok, Ditumbas Bupati Kemudian Dibagikan Kepada Warga Jombang
Ada 88 Perajin Tahu yang Olah 84 Ton Kedelai/Hari di Jogoroto, Pemkab Jombang Bersinergi Bangun IPAL Senilai Rp 7,7 M
Bazar Gerakan Pangan Murah di Jombang, Diserbu Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:32 WIB

PT JAPFA Serahkan Kandang Ayam ULU ke Pemkab Jombang, untuk Dorong Kebangkitan Peternak Lokal

Senin, 24 November 2025 - 21:25 WIB

Presiden Prabowo Bantu 100 Becak Litrik untuk Warga Jombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Kecamatan Perak Gelar Pesta Rakyat UMKM dan Sedekah Bumi, Wujud Syukur dan Penguatan Ekonomi Lokal

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Sebanyak 10 Buruh Tani Cengkeh Desa Ngampungan, Bareng Peroleh Bantuan Langsung Tunai DBHCHT

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Produk Unggulan UMKM Jombang Ikuti Pameran di  Jatim Fest 2025

Berita Terbaru