Banyak Data Kependudukan tidak Valid, Pemkab Jombang Sosialisasi Tertib Administrasi 

0
373
Peserta Sosialisasi Validasi Data Kependudukan dan Catatan Sipil, Rabu (16/09/2020).

Banyak Data Kependudukan tidak Valid, Pemkab Jombang Sosialisasi Tertib Administrasi 

Jombang, layang.co – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang Masduki Zakaria menyampaikan, sesuai Mendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku, data penduduk di Kabupaten Jombang saat ini masih banyak yang tidak valid, sehingga harus segera diperbaiki, yakni sejumlah kurang lebih 55.000 data penduduk.

“Ketidakvalidan data penduduk nyatanya dapat menghambat beberapa hal, seperti pengadaan kartu tani, maupun bantuan sosial bagi masyarakat, yang seharusnya dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat justru banyak yang terkendala”, terang Masduki Zakaria.

Hal tersebut diutarakan Kadis Dukcapil Jombang saat melasungkan sosialisasi pelayanan administrasi kependudukan tingkat Desa se – Kabupaten Jombang, di ruang Bung Tomo Pemerintahan Kabupaten Jombang. Rabu (16/09/20).

Hadir dalam acara ini, Bupati, Asisten, Staf Ahli,  SekDa Kabupaten Jombang Ahmad Jazuli, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jombang Masduki Zakaria, segenap OPD, Operator Kecamatan, serta Sekretaris dan Operator Desa se-Jombang.

Sejak adanya pademi covid-19, ungkap Zakaria, telah diterapkan pelayanan online yang tidak mengharuskan masyarakat mendatangi kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil. Kepada operator desa diminta membantu masyarakat dalam menjalankan pelayanan online, serta diminta untuk selalu melakukan pembaruan baik data kematian maupun data kelahiran di masing-masing desanya.

“Saya berharap, yang hadir sosialisasi hari ini dapat mengikuti dengan serius dan dapat menyampaikan kepada masyarakat. Tidak ada lagi masyarakat yang mengalami ketertinggalan informasi perihal administrasi kependudukan,” pinta Kadis Disdukcapil.

Diwaktu bersamaan Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan, di era seperti saat ini, Pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan hal yang sangat penting. Segala macam urusan administrasi selalu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Terutama dalam hal pembangunan daerah, serta penyaluran bantuan sosial di tengah pandemi covid-19,” jelas Bupati.

Kegiatan sosialisasi tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA), yang memiliki 4 program pokok yang sedang digencarkan antara lain program sadar kepemilikan dokumen kependudukan, program sadar pemutakhiran data kependudukan, program sadar pemanfaatan data penduduk sebagai satu-satunya data yang diperlukan untuk semua kepentingan, program sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang berbahagia.

GISA mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya.

Dokumen tersebut diantaranya Biodata, KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Perlu diketahui, dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan keperluan untuk mencari sekolah.

Diakhir sambutan Bupati Jombang Mundjiddah Wahab mengatakan, saya berharap setelah dilakukannya sosialisasi ini, operator tiap desa dapat memahami semua materi yang disampaikan dan menerapkan kepada masyarakat.

“Kedepannya saya juga ingin disetiap desa ada pendamping operator yang berperan sebagai tim ahli dibidang IT, jadi memang semua harus berintegrasi,” tambah Bupati. (ns)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here