Penerima BST Terdampak Covid-19 Tahap 4-6 Boleh Berubah Sesuai Kondisi Riil Desa

- Penulis

Senin, 20 Juli 2020 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sholahudin Adhi Sucipto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

Sholahudin Adhi Sucipto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

Penerima BST Terdampak Covid-19 Tahap 4-6 Boleh Berubah Sesuai Kondisi Riil Desa

Jombang,layang.co – Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahudin Adhi Sucipto menyatakan data nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat terdampak Covid 19 di Kabupaten Jombang bisa diganti.

“Pergantian, atau perubahan data nama penerima BST tersebut menjadi ranah pemerintah desa, dengan cara Pemerintah Desa melakukan Musyawarah Desa (Musdes) khusus. Melibatkan BPD, Tokoh Masyarakat, agar nama yang layak menerima sesuai dengan kenyataan,” katanya ketika di temui awak media di ruang kerjnya, Senin (20/7) pagi.

Menurutnya, idealnya data penerima BST dari awal sampai akhir itu sama. Namun karena suatu hal, maka bisa diganti, disesuaikan dengan kondisi masyarakat Desa.

“Meski, data menjadi usulan Pemerintah Desa, tetapi verifikasi dan validasi menjadi kewenangan Dinas Sosial  (Dinsos),” tutur mantan Kahumas dan Protokoral Pemkab Jombang ini.

Sholahudin menambahkan, berikutnya ada verifikasi faktual untuk menghindari data ganda. Desa berwenang melakukan mutakhiran data berdasarkan Musdes, kemudian menyetorkan data. Validasi untuk menentukan kelayakan penerima yang tepat sasaran, arahnya seperti itu, katanya.

Sholahudin juga menjelaskan, di tahap IV sampai dengan tahap VI ini tidak lagi memakai prosentase dari Dana Desa, karena prosentase hanya ada di tahap tiga bulan pertama. Selanjutnya sumber anggaran dari pemerintah pusat, kementrian sosial RI.

Baca Juga:  50 Anggota DPRD Jombang Masa Jabatan 2024-2029 Diambil Sumpah/Janjinya

“Uang BST yang bersumber dari DD yang bernilai Rp 600 ribu per Keluaga Penerima Manfaat (KPM)  sudah habis. Otomatis sumber dana BST menjadi tanggungjawab pemerintah pusat,” tutup Sholahudin.

Sementara itu, M Saleh Kepala Dinas Sosial ketika dihubungi layang.co terpisah menyampaikan, batas waktu input data nama KPM paling lambat tanggal 25 Juli 2020 ini, untuk menjadi Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS). Apabila lewat dari tanggal itu, tanggungjawab menyelesaikan beragam BST menjadi kewenangan pemerintah desa, Kades.

Menurut Soleh, selama ini timbulnya masalah penerima bantuan tidak tepat karena data warga yang sepatutnya menerima  BST tidak akurat. Padahal data yang diinput berasal dari Desa, serta dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jombang, tetapi sudah kedaluwarsa.

“Kami berharap, pemerintah desa bisa merespon  dengan serius. Jika kita bisa memenuhi jadwal yang sudah ditetapkan tidak akan ada masalah,” pinta Soleh.  (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel layang.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Warsubi Serahkan SK CPNS dan Ambil Sumpah 23 PNS Dilingkup Pemkab Jombang
Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan
Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 
Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia
Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang
Jalan Nasional 4 KM Mojoagung – Jombang Segera Dieksekusi Menyeluruh
Satu Tahun Kepemimpinan Warsubi-Salman: Menjalin Harmoni, Membangun Jombang dengan Kerja Nyata dan Do’a
Kenduri Buah Durian Wonosalam Tahun 2026 Ditiadakan, Ini Alasannya

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:17 WIB

Bupati Warsubi Serahkan SK CPNS dan Ambil Sumpah 23 PNS Dilingkup Pemkab Jombang

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Berkah Penghargaan Nasional Kinerja Pengelolaan Sampah, Bupati Warsubi Hadiahkan Umroh Bagi 5 Orang Pasukan Kebersihan

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Jombang Perpanjang Kerjasama dengan Kejaksaan Masalah Penanganan Hukum (Datun) 

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:33 WIB

Jombang Raih Penghargaan Nasional, Pengelolaan Sampah Tahun 2026: Masuk 16 Besar Terbaik  se-Indonesia

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:28 WIB

Ivan Dwi Febrian Resmi Jabat Direktur Perumda Aneka Usaha Seger Jombang

Berita Terbaru