Penerima BST Terdampak Covid-19 Tahap 4-6 Boleh Berubah Sesuai Kondisi Riil Desa

- Penulis

Senin, 20 Juli 2020 - 08:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

📰 Pasang Iklan Murah di Layang.co!
Pasang Sekarang

Sholahudin Adhi Sucipto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

Sholahudin Adhi Sucipto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

Penerima BST Terdampak Covid-19 Tahap 4-6 Boleh Berubah Sesuai Kondisi Riil Desa

Jombang,layang.co – Kepala  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sholahudin Adhi Sucipto menyatakan data nama penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat terdampak Covid 19 di Kabupaten Jombang bisa diganti.

“Pergantian, atau perubahan data nama penerima BST tersebut menjadi ranah pemerintah desa, dengan cara Pemerintah Desa melakukan Musyawarah Desa (Musdes) khusus. Melibatkan BPD, Tokoh Masyarakat, agar nama yang layak menerima sesuai dengan kenyataan,” katanya ketika di temui awak media di ruang kerjnya, Senin (20/7) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, idealnya data penerima BST dari awal sampai akhir itu sama. Namun karena suatu hal, maka bisa diganti, disesuaikan dengan kondisi masyarakat Desa.

“Meski, data menjadi usulan Pemerintah Desa, tetapi verifikasi dan validasi menjadi kewenangan Dinas Sosial  (Dinsos),” tutur mantan Kahumas dan Protokoral Pemkab Jombang ini.

Sholahudin menambahkan, berikutnya ada verifikasi faktual untuk menghindari data ganda. Desa berwenang melakukan mutakhiran data berdasarkan Musdes, kemudian menyetorkan data. Validasi untuk menentukan kelayakan penerima yang tepat sasaran, arahnya seperti itu, katanya.

Sholahudin juga menjelaskan, di tahap IV sampai dengan tahap VI ini tidak lagi memakai prosentase dari Dana Desa, karena prosentase hanya ada di tahap tiga bulan pertama. Selanjutnya sumber anggaran dari pemerintah pusat, kementrian sosial RI.

Baca Juga:  Bupati Musrenbang di Diwek: Kebijakan Pembangunan 2024 Mengalami Penyempurnaan

“Uang BST yang bersumber dari DD yang bernilai Rp 600 ribu per Keluaga Penerima Manfaat (KPM)  sudah habis. Otomatis sumber dana BST menjadi tanggungjawab pemerintah pusat,” tutup Sholahudin.

Sementara itu, M Saleh Kepala Dinas Sosial ketika dihubungi layang.co terpisah menyampaikan, batas waktu input data nama KPM paling lambat tanggal 25 Juli 2020 ini, untuk menjadi Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS). Apabila lewat dari tanggal itu, tanggungjawab menyelesaikan beragam BST menjadi kewenangan pemerintah desa, Kades.

Menurut Soleh, selama ini timbulnya masalah penerima bantuan tidak tepat karena data warga yang sepatutnya menerima  BST tidak akurat. Padahal data yang diinput berasal dari Desa, serta dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jombang, tetapi sudah kedaluwarsa.

“Kami berharap, pemerintah desa bisa merespon  dengan serius. Jika kita bisa memenuhi jadwal yang sudah ditetapkan tidak akan ada masalah,” pinta Soleh.  (dan)

Berita Terkait

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT
Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu
Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang
Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri
Diskominfo Jombang Edukasi Civitas Akademika Undar Manfaatkan SP4N-LAPOR
Bupati Warsubi Tinjau Lokasi Pembukaan Muktamar NU di Lapangan Untung Suropati, Serukan Kepala OPD Totalitas Dukung Persiapan
Gemarikan 2026 di Tembelang: Komitmen Pemkab Jombang Perkuat Gizi Anak dan Ketahanan Pangan Sejak Dini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Pemkab Jombang Bantu 10,118 Ton Beras Kepada Korban Gempa Bumi NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Dukung Muktamar NU, Presiden Prabowo Bantu 200 Becak Listrik, tidak Boleh Mungut Ongkos, tidak Boleh Dijual, Tiap Hari Dikasih Upah Rp 150 Ribu

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sambut Muktamar ke-35 NU  di Jombang Satpol PP dan Gabungan Bagikan Kerudung dan Edukasi Ketertiban

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Kondusifitas Menuju Muktamar ke-35 NU di Jombang

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pelayanan Publik Polres Jombang, Kembali Raih Penghargaan Predikat Prima A dari Kapolri

Berita Terbaru